
BI Masih Jadi 'Juru Selamat' RI dari Tumpukan Beban Utang

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai ini keputusan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan fiskal ke depan. Pemerintah masih membutuhkan belanja untuk mempercepat vaksinasi, penanganan covid hingga perlindungan sosial bagi masyarakat dan UMKM.
"Ini merupakan inisiasi BI di mana bisa memberikan kontribusi tanpa mengganggu independensi," ungkap Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
SKB III ini terdiri dari dua klaster. Klaster A, BI akan berkontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada 2021. Selanjutnya di 2022, BI juga akan kembali menanggung Rp 40 triliun. Dengan catatan sesuai kemampuan neraca BI.
Tingkat suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan akan ditanggung oleh Bank Indonesia (BI).
Sementara untuk klaster B adalah penanganan kesehatan selain klaster A dan pendanaan untuk berbagai program perlindungan bagi masyarakat dan UMKM. BI akan berkontribusi sebesar Rp 157 triliun dan 2022 sebesar Rp 184 triliun. Tingkat bunganya sama dengan klaster A, hanya saja ditanggung oleh pemerintah.
Penerbitan SBN dilaksanakan melalui private placement, mengurangi target lelang SBN dan dapat mengendalikan biaya utang.
Seluruh SBN diterbitkan dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga reverse repo BI tenor 3 bulan. SBN bersifat tradable dan marketable.
"Keputusan ini diambil dalam kondisi yang extraordinary dan pertimbangan yang matang. Kita akan menjalankan ini dengan sangat hati-hati," pungkasnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]