
End Game! Grup Bosowa Cabut Tuntutan ke Kookmin dan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh antara PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan saham PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK) akhirnya tutup perkara.
Hal ini ditandai dengan telah dicabutnya gugatan yang dilayangkan oleh Grup Bosowa kepada OJK dan KB Bukopin pada 10 Agustus 2021 lalu.
"Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP," tulis keterbukaan informasi Bukopin, dikutip Jumat (20/8/2021).
Adapun gugatan ini dilayangkan pada November 2020 lalu oleh Bosowa kepada kedua pihak tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya disebutkan bahwa OJK dan KB Kookmin, induk usaha PT Bank KB Bukopin telah melakukan hal melanggar hukum.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat ini putusan yang disampaikan bahwa gugatan yang disampaikan pada 11 November 2020 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2020 dibawah Register Nomor 693/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. dicabut.
Lalu hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 693/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukan untuk itu.
Dan terakhir menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.130.000.
Adapun gugatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali bank yang dulu bernama PT Bank Bukopin Tbk itu.
Gugatan ini juga sampai ke Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan oleh OJK. Dalam putusan PTUN, Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178 mengenai gugatan Bosowa pertama kali.
Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Juni 2021.
Pada 7 Juni 2021 lalu OJK, Bosowa dan Bukopin elah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin. Bosowa dan KB Kookmin asal Korea Selatan sepakat saling mencabut tuntutan hukum.
Bosowa adalah grup bisnis terkemuka yang berasal dari Sulawesi Selatan dan didirikan oleh HM Aksa Mahmud.
Direktur Utama Bosowa sebelumnya yakni Sadikin Aksa adalah putra dari Aksa Mahmud dan Ramlah Kalla. Indonesia Tattler mencatat, Sadikin Aksa juga Presiden Direktur PT Bosowa Berlian Motor dan dikenal sebagai salah satu pebalap motor nasional.
Adapun Komisaris Utama Bosowa Corporindo saat ini dijabat Erwin Aksa dan Direktur Utama Bosowa yakni Rudyantho.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KB Bukopin Siap Rilis Obligasi Rp 2 T, Dananya buat Apa Saja?
