
OJK Bisa Percepat Penilaian Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan POJK Nomor 14/POJK.03/2021, aturan ini mengatur mengenai penilaian kembali bagi pihak utama jasa keuangan. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 34/POJK.03/2018.
Dalam aturan perubahan ini, OJK akan dapat segera menetapkan kembali secara cepat tanpa melalui penilaian kembali terhadap pihak utama lembaga jasa keuangan.
Dengan begitu nantinya OJK berharap akan dapat melakukan percepatan proses penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan (LJK).
"Upaya ini dapat dilakukan OJK dalam hal menurut penilaian OJK terdapat kondisi yang dapat menyebabkan LJK berpotensi mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau mengancam stabilitas sistem keuangan," tulis keterangan yang disampaikan OJK, Kamis (19/8/2021).
Adapun pihak utama yang dimaksud adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan.
Dalam hal permintaan tanggapan, OJK bisa meminta pengurangan waktu untuk memberikan tanggapan kepada pihak utama tersebut. Hal ini dilakukan jika dalam kondisi OJK perlu memperoleh tanggapan segera dari pihak yang dilakukan penilaian kembali sehubungan dengan kebutuhan percepatan penanganan permasalahan LJK.
Terdapat dua kriteria yang akan dipertimbangkan dalam permintaan tanggapan dengan waktu kurang 10 hari, yakni permintaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dan/atau penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali.
Perlu diketahui amandemen aturan ini dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.
Beberapa ketentuan lainnya yang ada dalam amandemen ini antara lainnya:
- Cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.
- Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Iran vs Israel Panas, Bos OJK Buka-bukaan Soal Kondisi Bank RI