
Relaksasi OJK: Lapkeu Emiten Kini Berlaku hingga 8 Bulan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan (lapkeu) emiten atau perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dokumen aksi korporasi yang diajukan emiten, dari sebelumnya paling lambat 6 bulan menjadi 8 bulan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.20/SEOJK.04/2021 tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat pandemi.
Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang digunakan untuk:
- Pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Kuasi Reorganisasi;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, kecuali jangka waktu laporan keuangan yang digunakan untuk menentukan nilai materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan," tulis edaran yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dikutip Kamis (19/8?2021).
Sementara itu, jangka waktu laporan keuangan yang dipergunakan dalam rangka penawaran umum lebih dari 6 bulan, dalam prospektus harus ditambahkan pengungkapan ikhtisar data keuangan terkini.
Tak hanya itu, OJK juga memberikan relaksasi perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan yang dikeluarkan oleh penilai dari sebelumnya 6 bulan menjadi 8 bulan yang digunakan untuk:
- Pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
- Pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 bulan menjadi paling lama 8 bulan.
Lapkeu Berkala
Di sisi lain, OJK juga memberikan relaksasi soal perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala.
Dalam poin nomor 5 dari 10 relaksasi yang diberikan, ada ketentuan soal ini (lengkapnya bisa diunduh di sini).
Secara lengkap ketentuannya adalah:
- Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
- Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan (semester) bagi emiten atau perusahaan publik diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
- Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten dan perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
