Analisis

Bisnis Properti Diramal 'Boom', Sahamnya Oke atau Nyungsep?

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
20 August 2021 07:10
Ilustrasi rumah Komersial
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Seperti yang telah disebutkan di halaman sebelumnya, salah satu sentimen positif di sektor properti adalah adanya tren lonjakan harga rumah secara global.

Melansir Reuters, pasar properti residensial di negara-negara ekonomi utama diprediksi akan melonjak tinggi tahun ini, seiring dengan dukungan moneter dan fiskal yang besar dan di tengah pemulihan dari pandemi. Harga jual rumah rata-rata telah mencapai tingkat yang luar biasa pada 2021 di beberapa negara.

Tren ini diperkirakan akan berlanjut, didorong oleh suku bunga hipotek (mortgage) yang rendah, peluncuran vaksin yang cepat dan pelonggaran pembatasan setelah resesi yang disebabkan oleh pandemi tahun lalu.

Ledakan harga properti global ini datang bersamaan dengan melonjaknya pasar saham, yang dengan cepat rebound alias bangkit kembali dari kemerosotan parah.

Jajak pendapat Reuters terhadap lebih dari 100 pakar pasar properti yang diambil pada 11-24 Mei lalu menunjukkan, adanya peningkatan besar pada perkiraan harga rumah di Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Australia, dan Dubai dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya. Perkiraan ini pun melampaui estimasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan inflasi harga konsumen.

"Kepercayaan konsumen telah meningkat kuat karena keberhasilan program vaksinasi dan bukti survei menunjukkan pandemi telah menyebabkan lebih banyak orang berusaha untuk berpindah rumah. Kekurangan pasokan menunjukkan tekanan kenaikan harga dalam jangka pendek," kata Andrew Harvey, ekonom senior di Nationwide kepada Reuters, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2021).

Tren dalam jajak pendapat Reuters terbaru ini menunjukkan ekspektasi untuk kenaikan pasar properti yang kuat tahun ini.

Pertumbuhan itu diikuti oleh kenaikan yang lebih lambat dalam beberapa tahun ke depan, seiring adanya peningkatan pasokan, imigrasi yang lebih rendah dan karena keterjangkauan harga yang menjadi kendala yang lebih besar.

Dari dalam negeri, sentimen positif kedua untuk sektor properti adalah terkait pemerintah yang telah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga Desember 2021. Artinya, membeli rumah bebas pajak hingga akhir tahun ini.

Perpanjangan PPN DTP ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah. Aturan ini menggantikan PMK nomor 21 yang berlaku hingga Agustus 2021.

Dalam pemberian insentif ini, pemerintah memberlakukan dua jenis. PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif bebas PPN 10% pembelian rumah ini adalah:

Pertama, rumah tersebut harus baru dan ready stok atau siap huni saat diserahkan. Bukan rumah inden atau rumah bekas.

Kedua, rumah yang dapat pembebasan PPN DPT adalah sebuah rumah tapak atau susun yang dipergunakan untuk tempat tinggal bukan usaha.

Ketiga, batas serah terima pembelian rumah sampai dengan masa pajak Desember 2021.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK tersebut.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular