Simak! Aturan Baru OJK Terkait Relaksasi Private Placement

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 August 2021 14:40
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat pandemi.

Aturan ini dibuat karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang telah mempengaruhi kinerja dan stabilitas pasar modal dan mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal.

Salah satu stimulus yang diterbitkan tersebut mengatur mengenai penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHEMD) atau private placement.

Dalam aturan ini disebutkan, emiten yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi, dapat melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD untuk memperbaiki kondisi keuangan.

"Penambahan modal tanpa memberikan HMETD oleh Perusahaan Terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan persyaratan penambahan modal tanpa memberikan HMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, dikutip Kamis (19/8?2021)

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Emiten yang dapat melakukan PMTHEMD dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Memenuhi kondisi keuangan tertentu yaitu:

  1. Mempunyai rasio lancar (current ratio), yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek, kurang dari 110% (seratus sepuluh persen) berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat;
  2. Mempunyai liabilitas melebihi 70% (tujuh puluh persen) dari aset berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat; dan
  3. Mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya;

2) Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan mengalami kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

3) Melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang dilaksanakan dalam rangka dukungan pendanaan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); dan/atau

4) Perusahaan Terbuka gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi atau terafiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.

"Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan parameter lain bagi Perusahaan Terbuka yang mengalami dampak pandemi COVID-19 untuk melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan," tulis OJK.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Bos BEI Murka, PMTHMETD Jadi Ajang Pembantaian Ritel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular