Memanas! Penggugat Alfamart Buka Suara Soal Dugaan Penipuan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak yang melaporkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), CV Andalus Makmur Indonesia yang sebelumnya merupakan rekan kerja pemilik waralaba, angkat bicara mengenai duduk perkara permasalahan keduanya bermula.
Kuasa hukum Ihlen Manurung pemilik V Andalus Makmur Indonesia, Jimmy Manurung kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/8/2021) mengatakan kedua belah pihak menandatangani perjanjian waralaba pada 19 September 2013. Perjanjian kontrak ini ditandatangani di bawah tangan dan tidak diakta notarialkan dengan pihak Alfamart.
CV Andalus Makmur Indonesia diwakili Ihlen Manurung sedangkan AMRT diwakili oleh Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian.
"Selama lima tahun operasional, klien kami merasakan banyak kejanggalan, sesuai dengan isi kontrak seharusnya CV Andalus Makmur Indonesia sebagai franchise diberikan pelatihan cara mengelola toko, namun Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan klien kami sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif," Kata Jimmy.
Selain itu, Jimmy menyebut tidak pernah ada laporan yang detail dari pihak Alfamart terkait penjualan barang, berapa yang laku dan tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual. Sampai akhirnya klien kami bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.
Setelah itu, pihak Ihlen Manurung menerima laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart. "Klien kami terkejut dan tidak mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan," terangnya.
Setelah dimintakan bukti pendukung berupa laporan keuangan, kemudian tagihan tersebut dianulir dan berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta bagi CV Andalus Makmur Indonesia. Namun kemudian keuntungan ini ditolak olehnya karena dinilai tidak berdasar.
Kemudian dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, CV Andalus Makmur Indonesia ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar Rp 350 juta.
"Klien kami tetap menolak tawaran tersebut. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun," ungkap dia.
"Kedua, klien kami merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak. Ketiga, apa dasarnya yang awalnya tagihan Rp 66 juta lalu kami ditawarkan Rp 19 juta lalu ditawarkan Rp 350 juta, ini menjadi tanda tanya besar," lanjutnya.
Untuk itu pihak Ihlen Manurung meminta dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan yang sejak 2013-2018 untuk kemudian akan dilakukan audit oleh auditor eksternal.
Adapun saat ini pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.
Kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda dan kliennya pun telah dimintai keterangan. Ke depan, pihak kliennya akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini. "Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan," tandasnya.
(hps/hps)