Lagi Heboh, Begini Kronologis Dugaan Penipuan versi Alfamart

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
04 August 2021 12:20
Alfamart & Alfamidi
Foto: Alfamart & Alfamidi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), pengelola jaringan ritel Alfamart, menjadi sorotan setelah sebelumnya muncul laporan dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi perusahaan. Kasus ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.

Pengelola jaringan ritel Alfamart tersebut akhirnya buka suara atas kabar miring tersebut. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut dan mengatakan bahwa sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.

Perselisihan ini terjadi Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralabapada September 2013.

Pihak Alfamart juga membeberkan kronologi kejadian dari sudut pandang mereka, rentetan kronologi kejadian menurut Alfamart adalah sebagai berikut:

2013-2018

  • September 2013, Perseroan dan CV. Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Pak Ihlen Manurung selaku penerima waralaba/Franchisee menandatangani Perjanjian Waralaba;
  • September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan, namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Pak Ihlen Manurung;
  • Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko "Lengkong Gudang Timur" berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018.
  • Desember 2018, pengiriman data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.

2019

  • Januari 2019, Pak Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada Perseroan untuk permintaan data-data dan Rekening Koran;
  • Februari 2019, Perseroan mengirimkan surat balasan atas surat Pak Manurung terkait permintaan data-data dan Rekening Koran;
  • Februari 2019, diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera - Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
  • Maret 2019, Perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi Franchisee menolak untuk bertemu langsung.

2021

  • Februari 2021, Franchisee datang ke Kantor Pusat Perseroan di Alam Sutera - Tangerang, dengan mendadak karena belum ada janji sebelumnya. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director PT. SAT, namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di Kantor Pusat;
  • Februari 2021, dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan Pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT. SAT.
  • Maret 2021, lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan PT. SAT untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Didalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa hutang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus;
  • 15 April 2021, diadakan Mediasi di Kantor Kemendag RI ;
  • 31 Mei 2021, rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Pak Ihlen Manurung bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya;
  • 2 Juni 2021, diadakan Mediasi di Kantor Kemendag RI namun tidak ada titik temu.

Meskipun demikian kronologi yang disampaikan oleh pihak Alfamart tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dikatakan oleh Ilhen sebagai pihak penyewa hak waralaba.

Menurut pihak pelapor, yang diwakili kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung, mengatakan perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada pihak pelapor.

Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.

Namun, Jimmy mengatakan bahwa kliennya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor.

Laporan yang diajukan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai agar memudahkan proses penyidikan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular