Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak yang melaporkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), CV Andalus Makmur Indonesia yang sebelumnya merupakan rekan kerja pemilik waralaba, angkat bicara mengenai duduk perkara permasalahan keduanya bermula.
Kuasa hukum Ihlen Manurung pemilik V Andalus Makmur Indonesia, Jimmy Manurung kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/8/2021) mengatakan kedua belah pihak menandatangani perjanjian waralaba pada 19 September 2013. Perjanjian kontrak ini ditandatangani di bawah tangan dan tidak diakta notarialkan dengan pihak Alfamart.
CV Andalus Makmur Indonesia diwakili Ihlen Manurung sedangkan AMRT diwakili oleh Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian.
"Selama lima tahun operasional, klien kami merasakan banyak kejanggalan, sesuai dengan isi kontrak seharusnya CV Andalus Makmur Indonesia sebagai franchise diberikan pelatihan cara mengelola toko, namun Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan klien kami sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif," Kata Jimmy.
Selain itu, Jimmy menyebut tidak pernah ada laporan yang detail dari pihak Alfamart terkait penjualan barang, berapa yang laku dan tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual. Sampai akhirnya klien kami bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.
Setelah itu, pihak Ihlen Manurung menerima laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart. "Klien kami terkejut dan tidak mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan," terangnya.
Setelah dimintakan bukti pendukung berupa laporan keuangan, kemudian tagihan tersebut dianulir dan berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta bagi CV Andalus Makmur Indonesia. Namun kemudian keuntungan ini ditolak olehnya karena dinilai tidak berdasar.
Kemudian dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, CV Andalus Makmur Indonesia ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi yakni sebesar Rp 350 juta.
"Klien kami tetap menolak tawaran tersebut. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun," ungkap dia.
"Kedua, klien kami merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak. Ketiga, apa dasarnya yang awalnya tagihan Rp 66 juta lalu kami ditawarkan Rp 19 juta lalu ditawarkan Rp 350 juta, ini menjadi tanda tanya besar," lanjutnya.
Untuk itu pihak Ihlen Manurung meminta dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan yang sejak 2013-2018 untuk kemudian akan dilakukan audit oleh auditor eksternal.
Adapun saat ini pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.
Kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda dan kliennya pun telah dimintai keterangan. Ke depan, pihak kliennya akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini. "Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi kepada BEI, manajemen AMRT buka suara atas tuduhan penipuan ini. Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut. Dirinya menegaskan sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.
Perusahaan menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Selang 5 tahun, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan. Namun perjanjian tersebut batal.
Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018. Dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee (pihak penyewa).
Kemudian, pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran. Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.
Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut dan pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko.
Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, belum ada titik temu antara kedua pihak.
Pihak AMRT mengatakan bahwa perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 02 Juni 2021.
AMRT juga menjelaskan bahwa terkait dengan transparansi laporan keuangan, perseroan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dan menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan perjanjian waralaba yang disepakati bersama.
"Sampai saat ini Perseroan belum melakukan upaya-upaya hukum dan jika diperlukan Perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan," kata Tomin, dikutip keterbukaan informasi, dikutip Selasa (3/8/2021).
"Sampai dengan tanggal surat ini (2/8), tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham perseroan," katanya.
Sebelumnya CNN Indonesia memberitakan bahwa seorang bernama Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur Alfamart terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.
Menurut pihak pelapor, perkara bermula saat hak usaha waralaba berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada pihak pelapor. Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.
Namun, Jimmy mengatakan bahwa kliennya malah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor.
Laporan yang diajukan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai agar memudahkan proses penyidikan.