Izin Brokernya Dicabut, Kresna Sekuritas Bakal Berbisnis Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Kresna Sekuritas mengungkapkan perusahaan akan tetap beroperasi tetapi hanya sebagai perusahaan efek non-anggota bursa (non-AB). Hal ini terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Kresna Sekuritas efektif berlaku hari ini, Rabu, 28 Juli 2021.
Pengumuman pencabutan SPAB ini disampaikan melalui pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021. Dengan demikian, izin perantara pedagang efek (PPE, brokerage) dan izin penjamin emisi efek (PEE, underwriter) sudah dicabut otoritas bursa.
Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengatakan dengan pencabutan itu maka perusahaan yang sebelumnya punya kode broker KS ini masih akan tetap beroperasi sebagai perusahaan efek (sekuritas), tetapi bukan anggota bursa.
"Sudah dicabut juga underwriter-nya, nanti kami jadi PE [perusahaan efek] non-AB," tegas kata Oky, panggilan akrabnya, ketika dihubungi CNBC Indonesia, Rabu siang (28/7).
Sebab itu, bagi para nasabah, perseroan sudah mengirimkan email kepada para nasabah Kresna untuk memindahkan saham dan cash-nya ke perusahaan sekuritas AB yang dipilih nasabah.
"Nasabah-masabah sudah kami email untuk memindahkan saham dan cash-nya ke AB yang dipilih nasabah. Kami memberikan waktu 30 hari. Setelah itu saham yang clean dan clear akan dipindahkan ke KSEI [Kustodian Sentral Efek Indonesia]," kata Oky.
"Kami sudah mengirimkan email pemberitahuan seperti yang saya maksud tersebut dengan melampirkan form penarikan dana dan saham agar nasabah lebih mudah," katanya.
"Nasabah diharap tenang dan kami juga akan melakukan langkah-langkah sesuai arahan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan [OJK]," katanya.
Saat ini direksi Kresna Sekuritas dipimpin oleh Octavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo, sementara komisaris yakni H Setyadji dan Henry Hanafiah sebagaimana dikutip dalam situs resmi profil Kresna di BEI sebelum akhirnya dicabut profilnya oleh BEI Rabu ini.
Adapun pemegang saham yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebesar 99,99%, sisanya Yohanes Yobel Hadikrisno.
Berdasarkan data BEI, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) perusahaan yakni di posisi Rp 36,52 miliar, dengan modal dasar Rp 220 miliar dan modal disetor Rp 105 miliar, mengacu data BEI diakses Oktober 2020.
Menurut Direktur BEI Kristian Manullang, pertimbangan pencabutan keanggotaan Kresna Sekuritas lantaran sebelumnya telah disuspensi (dihentikan sementara) selama lebih dari 90 hari berturut-turut.
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB.
Seperti diketahui, Kresna Sekuritas, yang merupakan bagian dari Grup Kresna ini menjadi anggota bursa sejak 31 Juli 2015 lalu.
Pada 23 Oktober 2020, BEI resmi melakukan suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek Kresna Sekuritas.
Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Margin dan atau Short Selling.
Catatan CNBC Indonesia, sebelumnya OJK sudah menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.
Situs resminya mencatat, Kresna Sekuritas didirikan pada tahun 1999 dan bergerak sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 17/D.04/2015.
Kresna Sekuritas merupakan anak perusahaan PT Kresna Graha Investama Tbk, yang tercatat di BEI pada tahun 2002, dengan kode ticker "KREN".
Data BEI mencatat, jelang penutupan sesi II, Rabu ini (28/7), saham KREN turun 1,32% di Rp 150/saham. Sepekan saham ini naik 21% dan sebulan juga tumbuh 19% dengan kapitalisasi pasar Rp 2,7 triliun.
(tas/tas)