Penyitaan 2 Hotel Bentjok di Solo & Jogja Tak Langgar Hukum

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
Kamis, 22/07/2021 08:20 WIB
Foto: Benny Tjokro. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh keluarga Benny Tjokrosaputro (Bentjok) atas penyitaan sejumlah aset di Solo dan Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Dengan demikian proses penyitaan atas sejumlah aset tersebut tidak melanggar hukum.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian petikan Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Akhmad Sayuti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan siaran pers dari Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (21/7/2021).


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan dengan putusan tersebut maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menyatakan tidak sahnya penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Di atas tanah tersebut berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Foto: Hotel Brothers Solo Baru/Dok.Solobaru
Hotel Brothers Solo Baru/Dok.Solobaru

Selain itu gugatan praperadilan ini diajukan atas tanah dan/atau seluas 488 m2 yang terlelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta. Di atas tanah tersebut berdiri Hotel Brothers Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.

Sejumlah aset tersebut diketahui telah disita oleh Kejaksaan Agung sejak Mei lalu. Namun, pihak keluarga Benny Tjokrosaputro melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan tersebut.

Bentjok yang juga Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) ini adalah satu dari sembilan tersangka megaskandal Asabri.

Delapan lainnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.




(dob/dob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan