
Hari Ini BEI Mulai Pemantauan Khusus Emiten, Ini Kriterianya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia mulai hari ini resmi mengimplementasikan perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Nantinya, emiten yang masuk daftar pemantauan khusus akan mendapat notasi X.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya bursa untuk meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal tanah air, meningkatkan transparansi, terutama mengenai kondisi fundamental emiten serta mengetahui likuiditasnya selain menjaga agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar dan efisien.
"Efektif mulai hari ini, Senin 19 Juli 2021, perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus sudah mulai kita implementasikan," ucap Hasan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, dalam penerapan pra-implementasi ini, BEI telah melakukan pengujian akhir pre live yang disampaikan dalam pengumuman yang disampaikan melalui surat No.Peng-00203/BEI.POP/07-2021 pada Jumat, 16 Juli 2021.
Ini merujuk pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat (emiten).
Dalam surat tersebut disebutkan, terdapat 17 emiten yang masuk dalam pemantauan khusus.
Rinciannya, sebanyak 6 emiten dalam kondisi dimohonkan PKPU, 5 perusahaan tidak mendapat opini laporan keuangan (disclaimer), 4 perusahaan tidak membukukan pendapatan, 2 perusahaan yang memiliki anak perusahaan dalam kondisi PKPU atau dimohonkan pailit dan 1 perusahaan masuk dalam kategori disclaimer dan tidak membukukan pendapatan.
![]() Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus/BEI |
Hasan menambahkan, nantinya emiten yang masuk dalam pemantauan khusus akan mendapat notasi khusus berupa kode X besar.
Adapun papan pencatatan sahamnya masih akan mengikuti pencatatan terakhir perusahaan tersebut dengan mekanisme continous auction (berkelanjutan).
Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa. Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%.
Namun selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.
Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi.
Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.
BEI menyebutkan, ada 11 kriteria dalam menilai saham-saham tersebut masuk pemantauan khusus, antara lain:
Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51/saham.
Kedua, laporan Keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, poin A. pemantauan ini berlaku bagi emiten pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Poin B, bagi emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Keenam, poin A, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Poin B, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham
