Bandel! Nunggak Biaya Listing, Saham 12 Emiten Ini Digembok

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
19 July 2021 09:20
A man takes pictures inside the Indonesia Stock Exchange building in Jakarta, Indonesia, September 6, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: Seorang pria mengambil gambar di dalam gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta (Reuters/Willy Kurniawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan suspensi atau sanksi penghentian sementara perdagangan saham di lantai bursa kepada 12 emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) tahun 2021.

Suspensi tersebut dilakukan sejak sesi I perdagangan efek Jumat (16/7) lalu, baik itu di pasar reguler maupun pasar tunai.

Dalam pengumuman yang disampaikan BEI tersebut, 12 emiten tercatat belum kunjung membayar ALF tahun 2021 padahal telah melewati tenggat waktu pembayaran biaya ALF yang jatuh pada 29 Januari 2021.

Selain suspensi, emiten-emiten yang belum membayar biaya ALF juga dijatuhi sanksi denda dan wajib menyetorkannya ke rekening bursa paling lambat 15 hari sejak sanksi dijatuhkan.

"Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham emiten di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," tulis pihak BEI dalam keterangan tertulis melalui keterbukaan informasi, Jumat (16/7/2021).

Berikut adalah daftar 12 perusahaan yang belum melakukan pembayaran ALF 2021 secara penuh dan denda atas keterlambatan hingga tanggal 15 Juli 2021 berdasarkan catatan Bursa.

Daftar 12 emiten yang belum membayar biaya pencatatan tahunan hingga 15 Juli 2021:

Daftar 12 Emiten Belum Bayar Biaya Pencatatan, Juli 2021/BEIFoto: Daftar 12 Emiten Belum Bayar Biaya Pencatatan, Juli 2021/BEI
Daftar 12 Emiten Belum Bayar Biaya Pencatatan, Juli 2021/BEI

Maka dari itu sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Juli 2021, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk tiga saham emiten yaitu:

1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)

2. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)

3. PT Modern Internasional Tbk (MDRN)

BEI juga memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 9 saham emiten yaitu:

1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

3. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

4) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

5. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

6. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

7. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

8. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB)

9. PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).

Adapun ALF dituangkan dalam Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas tentang pembayaran biaya pencatatan tahun (annual listing fee/ ALF) kepada bursa.

Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa setiap emiten yang tercatat wajib untuk membayarkan ALF kepada bursa yang nilainya ditetapkan dari besaran ekuitas perusahaan. Disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 29 Emiten Kena Suspen, Nunggak Iuran & Denda Listing Fee

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular