Babak Belur-Hotel Disita, Bagaimana Nasib Emiten Bentjok Ini?

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
16 July 2021 16:40
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten yang bergerak di bidang pariwisata, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan atas status aset perseroan yang disita atau diblokir.

Penyitaan/pemblokiran aset itu akibat kasus hukum yang dijalani oleh komisaris utama/pemegang saham pengendali perseroan yang terjerat megaskandal dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Adapun Komisaris Utama Sinergi Megah Internusa yang dimaksud adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok, salah satu dari sembilan tersangka utama kasus dugaan korupsi yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu aset perusahaan yang diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus Asabri adalah hotel mewah berstandar internasional yang berlokasi di Yogyakarta menggunakan merek Lafayette Boutique Hotel.

Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)Foto: Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)
Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA)

"Perseroan juga masih dalam upaya untuk memulihkan kinerja keuangan dan operasional karena dampak yang parah dari pandemik Covid-19 yang masih merajalela di Yogyakarta sehingga masih belum dapat memenuhi kewajiban kepada Bursa," kata Direktur NUSA, Herman Susanto, dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat ini (16/7).

Adapun terkait laporan keuangan, perusahaan terakhir kali menyetorkan laporan keuangan kuartal III 2019, yang mana perusahaan masih mengalami kerugian Rp 11,31 miliar.

Pendapatan perusahaan juga ikut turun menjadi Rp 8,78 miliar dari sebelumnya Rp 9,76 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Perusahaan tercatat memiliki total aset senilai Rp 817,91 miliar, dengan aset lancar tercatat sebesar Rp 323,16 miliar dan Rp 494,75 miliar sisanya merupakan aset tidak lancar.

Aset tersebut termasuk persediaan real estate berupa tanah untuk dikembangkan senilai Rp 420 miliar yang diakuisisi tahun 2017 dan berlokasi di Batam. Selain itu aset tetap lain yang berupa kepemilikan langsung tanah bangunan hotel dan segala isinya mencapai Rp 74,64 miliar.

Liabilitas perusahaan tercatat sebesar Rp 64,76 miliar, terbagi menjadi liabilitas jangka pendek sejumlah Rp 23,33 miliar termasuk di dalamnya adalah utang kepada pihak berelasi yakni kepada Benny Tjokrosaputro sejumlah Rp 14,80 miliar.

Liabilitas jangka panjang sebesar Rp 41,43 miliar yang di dalamnya termasuk utang kepada Bank BNI sebesar Rp 41,02 miliar.

Di sisi lain, saham NUSA juga berpotensi dikeluarkan dari papan perdagangan Bursa alias delisting.

"Dapat kami sampaikan bahwa saham NUSA telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 31 Agustus 2022," tulis pengumuman BEI.

Potensi delisting ini mengacu pada Ketentuan III.3.1.2 BEI di mana ada ketentuan berpotensi delisting jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap NUSA, dapat menghubungi Bapak Andrianto Kasigit dengan nomor telepon (0274) 292 4777 selaku Sekretaris Perusahaan NUSA. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis BEI.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kerajaan Bisnis Benny Tjokro Sebelum Ditagih Negara Rp 2,4 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular