Dekati Jenuh Jual, BBRI Berpeluang Rebound!

Riset, CNBC Indonesia
12 July 2021 20:00
Dok. BRI
Foto: Dok. BRI

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pada Jumat (2/6) lalu.

Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding ultra mikro,  dan PT Pegadaian (Persero) serta PT PNM (Persero).

Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut.

Meskipun demikian ternyata harga saham BBRI malah terkoreksi 1,05% ke level harga Rp 3.760/unit dan sudah terkoreksi 3,59% sepekan terakhir.

Terkoreksinya harga saham BBRI tentunya tak terlepas dari terus melesatnya kasus Covid-19 di dalam negeri yang terus memecahkan rekor dan memaksa pemerintah untuk menarik rem darurat pemberlakuan PPKM Darurat.

Dengan roda ekonomi yang kembali terhenti tentu saja saham-saham perbankan yang biasanya menjadi tulang punggung perokonomian akan menjadi kurang menarik sehingga ada arus dana yang keluar.

Potensi kredit macet karena PPKM Darurat akan kembali bertambah seiring dengan kasus Covid-19 yang terus berlarut-larut dan tentunya angka NPL berpotensi naik sehingga sesuai dengan standar PSAK 71 perbankan perlu menyiapkan pencadangan lebih yang nantinya akan menggerus laba bersih emiten.

Meskipun demikian, nantinya apabila per tanggal 20 Juli ketika PPKM Darurat sudah usai dan tidak diperpanjang karena target pemerintah untuk menekan kasus pertambahan harian Covid-19 ke bawah 10 ribu kasus per hari sukses, bukan tidak mungkin saham-saham perbankan terutama BBRI yang sudah tertekan akibat PPKM Darurat melejit kencang kembali ke harga wajarnya.

Analisis Teknikal

Pergerakan BBRI dengan menggunakan periode harian (daily) dari indikator Boillinger Band (BB) melalui metode area batas atas (resistance) dan batas bawah (support). Saat ini, BBRI berada di area batas bawah maka pergerakan BBRI selanjutnya berpotensi terapresiasi.

Untuk melanjutkan tren bullish atau penguatan, BBRI perlu melewati level resistance yang berada di area 4.000 apabila konsisten menembus level ini BBRI berpotensi menembus level 4.250. Sementara untuk merubah tren bullish menjadi bearish atau penurunan perlu melewati level support yang berada di area 3.600.

Indikator Relative Strength Index (RSI) sebagai indikator momentum yang membandingkan antara besaran kenaikan dan penurunan harga terkini dalam suatu periode waktu dan berfungsi untuk mendeteksi kondisi jenuh beli (overbought) di atas level 70-80 dan jenuh jual (oversold) di bawah level 30-20.

Saat ini RSI berada di area 35 dimana artinya RSI sudah mendekati level jenuh jual yang menunjukkan BBRI berpeluang menguat dalam waktu dekat.

Secara keseluruhan, melalui pendekatan teknikal dengan indikator BB di batas bawah, maka pergerakan selanjutnya cenderung bullish. Hal ini juga terkonfirmasi dengan indikator RSI yang mendekati level jenuh jual.

BBRI perlu melewati (break) salah satu level resistance atau support, untuk melihat arah pergerakan selanjutnya.


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular