Wajib Baca 7 Informasi Ini Sebelum Berburu Cuan dari Saham

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
05 July 2021 08:26
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

5. Kebut Biayai Infrastruktur, Mandiri 'Suntik' BUMN SMI Rp 3 T

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan fasilitas kredit kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) senilai Rp 3 triliun.

Penyaluran kredit tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dalam kerja sama ini, PT SMI dan Bank Mandiri menyepakati Perjanjian Kredit dengan skema term loan dan kredit jangka pendek senilai Rp 3 triliun serta treasury line senilai US$ 30 juta atau setara dengan Rp 429 miliar (kurs Rp 14.300/US$).

Dari nilai tersebut, fasilitas term loan yang diberikan Bank Mandiri senilai Rp 2 triliun dengan tenor selama 3 tahun. Selain itu, untuk fasilitas kredit jangka pendek, total limit yang diberikan adalah sebesar Rp 1 triliun.

Nantinya, pembiayaan ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan PT SMI serta penyediaan layanan foreign currency hedging atau produk lindung nilai oleh Bank Mandiri senilai US$ 30 juta dengan jangka waktu 2 tahun.

6. Otomotif Masih Loyo, Indomobil Cetak Rugi Rp 62 M di Q1

Emiten Grup Salim yang bergerak di bidang otomotif, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS), masih membukukan rugi bersih di kuartal I tahun ini.

Menurut laporan keuangan publikasi, rugi bersih IMAS pada 3 bulan pertama 2021 sebesar Rp 61,76 miliar, berkurang 62% dari rugi bersih pada triwulan I 2020 yakni Rp 164,49 miliar.

Pendapatan usaha tercatat tumbuh tipis 1,78% dari Rp 4,46 triliun pada kuartal I tahun lalu menjadi Rp 4,54 triliun pada periode yang sama tahun ini.

Lebih rinci, pendapatan perusahaan berasal dari pos pihak ketiga senilai Rp 4,19 triliun dan pihak yang berelasi Rp 342,46 miliar.

Dari pos pihak ketiga, segmen mobil, truk dan alat berat menjadi penyumbang pendapatan neto terbesar, yakni Rp 1,94 triliun. Kemudian, diikuti oleh segmen suku cadang dan asesoris yang sebesar Rp 737,60 miliar.

7. Aturan Ganti Rugi Investor Saham Terbit, Ini Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal (disgorgement fund).

SE ini ditetapkan di Jakarta 30 Juni 2021 dan diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. SE ini sudah resmi berlaku sejak Kamis kemarin (1/7/2021).

Surat Edaran ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular