PPKM Darurat Dimulai, Simak Aturan Pembatasan di Ibu Kota!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
03 July 2021 13:50
Suasana arus lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat, 2/6. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali bakal berlaku mulai Sabtu (3/7) besok. Ketahui dulu hal-hal dalam PPKM Darurat berikut ini. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan. Penjelasan mengenai PPKM Darurat berikut ini disarikan dari paparan berjudul 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa Bali' yang diperoleh dari Kemenko Marves. Daerah yang menerapkan PPKM Darurat adalah daerah dengan situasi pandemi level 4 (48 kabupaten/kota) dan level 3 (74 kabupaten/kota).(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku pada hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai 20 juli 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun menetapkan ketentuan baru dalam pelaksanaanya.

Melalui keterangan resminya, Sabtu, (03/07/2021) disampaikan jika kesehatan adalah hal penting di masa pandemi ini. Pemprov mengajak agar sama-sama disiplin menjaga protokol kesehatan (Prokes).

"Kesehatan menjadi hal penting di masa pandemi ini. Mari jalankan seluruh aturan PPKM Darurat juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," tulis keterangan resmi.

Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM di DKI Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI.

Berikut ketentuan pembatasan di DKI Jakarta selama PPKM Darurat Berlangsung:

1. Perkantoran dan Sekolah

  1. Perkantoran non esensial 100% WFH
  2. Esensial sektor pemerintahan 75% WFH
  3. Belajar mengajar 100% daring
  4. Restoran dine-in ditiadakan hanya menerima takeaway/delivery

2. Operasi Apotek- Pusat Perbelanjaan

  1. Konstruksi 100% operasi dengan prokes lebih ketat dan jam operasional dibatasi
  2. Apotek dan toko obat buka 24 jam
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal 50% sampai pukul 20.00 WIB
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%
  5. Pusat perbelanjaan mal ditutup

3. Tempat Ibadah dan Kegiatan Lainnya

  1. Tempat ibadah ditutup
  2. HBKB ditiadakan
  3. Tempat resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dan tidak menyediakan makan ditempat
  4. Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup
  5. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian ditutup

4. Transportasi

  1. Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) maksimal 50%
  2. Kendaraan pribadi maksimal 50% dan 100% jika berdomisili di alamat yang sama
  3. Ojek online atau pangkalan 100% namun tidak boleh berkumpul (*)


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efek PPKM Dicabut, Produsen Alkes Ubah Fokus Bisnis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular