Ultimatum Pemerintah: Perusahaan Kripto Wajib Ikut Aturan!

Market - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2021 11:53
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuga (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara) Foto: Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan aset kripto (cryptocurreny) saat ini menjadi bagian dari transformasi sistem ekonomi dan keuangan dunia.

Sebab itu masyarakat pun harus paham dan bersiap menghadapi fenomena ini dan para pelaku dan penyedia juga mesti mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Kendati sejumlah negara belum mulai mengatur terkait hal itu, namun pemerintah Indonesia lewat Kemendag telah bersikap proaktif memahami perkembangan kripto.

"Kita harus pastikan bahwa perusahaan dan pelaku kripto mematuhi aturan keuangan dan perdagangan di Indonesia, bukan sebaliknya," tegas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga seperti dikutip keterangan resmi, Jumat (2/7/2021).

Pernyataan Jerry Sambuaga tersebut menjawab kekhawatiran sejumlah pelaku pasar mengenai dampak negatif perusahaan kripto transnasional yang ditolak oleh beberapa negara.

Menurut Jerry, Indonesia perlu mengambil sikap agar tidak gagap dengan transformasi kripto. Dengan begitu Indonesia bisa memaksimalkan potensi positifnya dan memitigasi dampaknya.

Hal senada turut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, diperlukan kerangka aturan yang komprehensif terhadap perubahan ini.

"Melihat tren, nampaknya kripto akan makin dirasakan kehadirannya. Karena itu negara harus responsif, akomodatif sekaligus antisipatif." kata Airlangga.

Data Kemendag mencatat, aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag pun berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto.

Saat ini aturan sedang digodok dan rencananya bursa komoditas tersebut akan berdiri pada semester kedua tahun ini.

Berdasarkan data terkini, ada sekitar 8.000 hingga 9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti juga telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Sementara itu dari sisi aturan, ada empat peraturan tertulis soal aset kripto di Tanah Air yakni

- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Diserang Segala Penjuru, Bitcoin Turun di Bawah US$ 32.000


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading