Diduga Terseret Skandal Impor Emas Rp 47 T, ANTM Dicecar BEI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 July 2021 12:25
Tambang emas bawah tanah Pongkor, Jawa Barat, milik Antam (Doc.Antam)
Foto: Tambang emas bawah tanah Pongkor, Jawa Barat, milik Antam (Doc.Antam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten BUMN pertambangan emas, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan tudingan dugaan keterlibatan skandal impor emas senilai Rp 47 triliun yang dipertanyakan otoritas bursa saham RI ini.

Corporate Secretary Division Head Antam, Yulan Kustiyan menyampaikan, perseroan melakukan impor emas atau disebut gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) untuk bahan baku produk Logam Mulia (LM).

Gold casting bar tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Emas casting bar yang diimpor ANTAM masuk ke golongan emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan. Emas tersebut digunakan Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

"Terkait impor gold casting bar yang dilakukan Antam, telah dijelaskan kepada pihak terkait bahwa perusahaan melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan," kata Yulan, dalam penjelasan atas pertanyaan BEI, dalam keterbukaan informasi, Kamis (1/7/2021).

Antam, kata dia, juga senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG), melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini mengemuka ke publik setelah diungkap oleh Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Ia menyebut adanya skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun yang diduga melibatkan Antam dan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Negara Indonesia, berdasarkan perhitungan Dahlan, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun.

"Ada indikasi ada perbuatan manipulasi pak. Pemalsuan, menginformasikan hal yang tidak benar. Sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor pak. Potensi kerugian negaranya pak Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pak di saat kita lagi susah," kata Arteria, dalam Rapat antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung, Senin (14/06/2021).

Pada perdagangan Kamis, saham ANTM terpantau melemah 3,48% ke level Rp 2.220 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham Antam terkoreksi 11,90% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 53,35 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Target Antam di 2022 Usai Perombakan Direksi, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular