Kejagung Usut Korupsi Triliunan Kredit Macet LPEI ke 9 Group

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 July 2021 11:50
Kebakaran Kejagung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kebakaran Kejagung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung mengusut usut kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank kepada 9 perusahaan. Tidak tangung-tanggung, nilai kredit macet yang diusut bernilai triliunan rupiah.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, 9 perusahaan yang menerima kredit dari LPEI dan kemudian macet adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni Sejahtera dan PT. Kemilau Harapan Prima serta PT. Kemilau Kemas Timur.

"Pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resik dalam posisi colektibility 5 atau macet per tanggal 31 Desember 2019," ujar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya, LPEI atau Indonesia Eximbank diduga melakukan penyaluran kredit tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39%.

"Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun, dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)," ujarnya.

Leonard menjabarkan berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun itu meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada profitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mengkover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke - 9 debitur.

"Bahwa salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT. Jasa Mulia Indonesia, PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dimana selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr. S," ujarnya.

"Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI," tambah Leonard.

Akibatnya, hal tersebut di atas menyebabkan debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dikategorikan macet sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp 683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp 576 miliar dan denda serta bunga Rp 107, 6 miliar.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun memeriksa 6 orang terkait kredit macet Rp 683,6 miliar di Group Wallet, yaitu PT Jasa Mulya Indonesia (JMI), PT Mulya Walet Indonesia (MWI) dan PT Borneo Walet Indonesia (BWI).

Ada 6 orang yang diperiksa adalah seorang inisial AS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta. AS diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KKT.

Berikutnya, MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, yang diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT. Kemudian Ir. EW selaku Manager Operation Fedex / TNT Semarang, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT.

Selanjutnya adalah FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI dan PT MWI. Berikutnya, DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI.

Terakhir adalah YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI, yang diperiksa terkait penanganan debitur macet.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Sidik Dugaan Korupsi pada Kredit Macet LPEI Rp 683 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular