Ada Kabar 1 Juli PPKM Darurat, IHSG Cuma Menguat Tipis

Putra, CNBC Indonesia
29 June 2021 15:24
Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat melesat 0,9%  pada sesi pertama, terpaksa terpangkas penguatanya menjadi hanya hijau tipis 0,13% ke level 5.949,05 pada perdagangan hari ini (29/6) di tengah munculnya isu PPKM yang akan diperketat oleh pemerintah.

Nilai transaksi hari ini sebesar Rp 11,6 triliun dan terpantau investor asing membeli bersih Rp 126 miliar di pasar reguler. Terpantau 178 saham terapresiasi, 333 terkoreksi, sisanya 137 stagnan.

Asing melakukan pembelian di saham PT Astra Internasional Tbk (ASII) sebesar Rp 95 miliar dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 95 miliar.

Sedangkan jual bersih dilakukan asing di saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang dilego Rp 72 miliar dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang dijual Rp 66 miliar.

Perkembangan pandemi Covid-19 di RI semakin mengkhawatirkan dan masih menjadi perhatian pasar di dalam negeri, di mana kasus aktif Covid-19 kian hari makin bertambah besar setiap harinya.

Per 27 Juni 2021, Kementerian Kesehatan mencatat pasien positif corona berjumlah 2.093.962 orang. Bertambah 21.095 orang, rekor penambahan kasus harian sejak pasien pertama diumumkan pada 1 Maret 2020.

Hal inilah yang menyebabkan munculnya isu bahwa Pemerintah akan mengumumkan revisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada petang ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

"Iya," ujar sumber di internal pemerintah saat dikonfirmasi soal penetapan PPKM Darurat yang bakal ditempuh Jokowi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait PPKM Darurat. Demikian diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (28/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Ganip memaparkan strategi penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM berbasis mikro. Ia meminta jajaran di lapangan melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas hingga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Ini juga harus ditegakkan dengan baik," kata Ganip.

Sesuai dengan hasil rapat terbatas, Ganip bilang akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar.

"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH-WFO ini akan diberlakukan 75% & 25% untuk daerah yang merah dan oranye. Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujar Ganip.

"Kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah dipedomani sampai hari ini," lanjutnya.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular