Mal Harus Tutup Jam 5 Sore, Begini Gerak Saham Pemiliknya

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
29 June 2021 10:11
Kota Kasablanka (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)
Foto: Kota Kasablanka (CNBC Indonesia/ Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten pengelola mal bergerak variatif pada awal perdagangan pagi ini, Selasa (29/6/2021). Kebijakan pemeritah terkaitĀ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang salah satunya mewajibkan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB, tak begitu mempengaruhi harga saham pemiliknya.

Berikut gerak saham pengelola mal, pukul 09.42 WIB:

  1. Alam Sutera Realty (ASRI), saham +1,27%, ke Rp 160, transaksi Rp 698 juta
  2. Ciputra Development(CTRA), +1,13%, ke Rp 895, transaksi Rp 2 M
  3. Lippo Karawaci (LPKR), 0,00%, ke Rp 159, transaksi Rp 1 M
  4. Agung Podomoro Land (APLN), 0,00%, ke Rp 138, transaksi Rp 602 juta
  5. Pakuwon Jati (PWON), -0,89%, ke Rp 446, transaksi Rp 7 M
  6. Summarecon Agung (SMRA), -1,27%, ke Rp 780, transaksi Rp 2 M

Menurut data di atas, dari 6 saham yang diamati, 2 saham menghijau, 2 saham stagnan dan sisanya terkoreksi.

Saham pemilik Mal Alam Sutera, ASRI, menjadi yang paling menguat, yakni 1,27% ke Rp 160/saham. Ini adalah kenaikan pertama kali sejak 4 hari sebelumnya yang secara berturut-turut melorot di zona merah.

Dalam sepekan saham ASRI anjlok 8,57%, sementara dalam sebulan ambles 11,60%.

Sementara, saham pengelola mal Lippo Mal Kemang, LPKR, dan pengelola mall Kuningan City dan Mal Senayan City (Sency), APLN,masih stagnan di harga penutupan kemarin.

Kemudian, saham pemilik mal Gandaria City (Gancit) dan Kota Kasablanka (Kokas), PWON, misalnya, malah merosot 0,89% ke Rp 446/saham. Saham ini melanjutkan pelemahan sejak Senin (28/6) ketika ditutup anjlok 1,75%.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (28/6), Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengungkapkan memaparkan strategi penguatan manajemen implementasi lapangan PPKM berbasis mikro. Ia meminta jajaran di lapangan melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas hingga meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Ini juga harus ditegakkan dengan baik," kata Ganip.

Sesuai dengan hasil rapat terbatas, Ganip bilang akan ada perubahan-perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Pembatasan-pembatasan ini, menurut dia, dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid-19 ini tidak semakin menyebar.

Ganip mencontohkan, untuk daerah zona merah dan oranye, WFH & WFO akan diberlakukan 75% & 25%. Kemudian mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB.

Lalu, bagaimana dengan restoran? Menurut dia, restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Ini beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah dipedomani sampai hari ini," ujar Ganip.

Tim Riset CNBC Indonesia


(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stimulus Pajak Ritel Tak Ngaruh ke Saham Pengelola Mal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular