PTPP Terbitkan Obligasi & Sukuk Rp 3 T, untuk Apa?

Ferry Sandria, CNBC Indonesia
28 June 2021 14:15
PTPP
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu BUMN konstruksi yaitu PT PP Tbk (PTPP) akan menerbitkan obligasi berkelanjutan III senilai maksimal Rp 3 triliun, dengan penawaran tahap I tahun 2021 sebesar Rp 1,5 triliun.

Penawaran tahap I tersebut terbagi menjadi Obligasi Seri A sebesar Rp 850 juta dengan kupon sebesar 8,5% untuk jangka waktu tiga tahun. Sedangkan Obligasi Seri B ditawarkan sebesar Rp 650 juta dengan kupon sebesar 9,1% untuk jangka waktu lima tahun.

Selain obligasi jenis konvensional, perusahaan juga menerbitkan surat utang syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP senilai maksimum Rp 1 triliun, dengan penawaran tahap I tahun 2021 sejumlah Rp 500 miliar yang terbagi menjadi dua seri, Seri A sebesar Rp 400 miliar dan Seri B sebesar 100 miliar.

Sukuk Seri A akan ditawarkan berdasarkan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,5% dengan tenor 3 tahun, sedangkan Sukuk Seri B akan ditawarkan berdasarkan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,1% dengan tenor 5 tahun.

Empat perusahaan yang akan menjadi penjamin emisi (underwriter) adalah PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Samuel Sekuritas Indonesia pada penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2021. Sedangkan wali amanat adalah PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

Adapun penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan dari Obligasi sebagian akan digunakan akan digunakan untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A sebesar Rp 1,04 triliun yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021.

Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan, terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier material dan vendor subkontraktor.

Untuk dana yang berhasil dihimpun melalui penerbitan Sukuk Mudharabah, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan.

Terkait jadwal penerbitan, berdasarkan rilis resmi PTPP masa penawaran umum jatuh pada tanggal 29 Juni 2021 dan tanggal penjatahan 30 Juni 2021. Sedangkan tanggal distribusi obligasi secara elektronik dijadwalkan pada tanggal 2 Juli dan tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 5 Juli 2021.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing‐masing Bunga Obligasi.

Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing‐masing adalah pada tanggal 2 Juli 2024 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 2 Juli 2026 untuk Obligasi Seri B.

Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat surat utang emiten konstruksi BUMN, PT PP Tbk (PTPP). Surat utang tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan II tahun 2018 dan tahun 2019 yang peringkatnya diturunkan menjadi idA dari idA+.

Pada penutupan perdagangan sesi I Senin (28/6) di pasar modal, saham PTPP ditutup melemah 3,23% ke level Rp 900/saham dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 5,58 triliun. Dalam sebulan saham ini telah turun 17,81% dan sejak awal tahun terdepresiasi hingga 51,74%.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Boncos! Laba Q1-2021 Jasa Marga Ambles 72%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular