RUU BUMN

Bocoran Pointer RUU BUMN, Rangkap Jabatan-BUMN 'Mati Suri'

Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 June 2021 14:15
Menteri BUMN Erick Thohir (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Tangkapan Layar Youtube)

3. Studi Tentang BUMN ke Luar Negeri

Pengamat BUMN Toto Pranoto membandingkan kondisi BUMN RI dengan BUMN China. Dia menyebutkan dalam kunjungan yang dilakukannya ke State-owned Assets Supervision and Administration Commission (SASAC) China, badan negara tersebut mengelola BUMN yang bergerak di sektor riil.

Pengelolaan ini dilakukan setelah melakukan privatisasi, dengan beberapa BUMN dikelola oleh daerah, sedangkan yang besar dikelola SASAC.

Dia menyebutkan, SASAC menjadi poin penting dalam pengelolaan BUMN sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bisa berkancah dalam dunia internasional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengambil profesional untuk mengelola SASAC, yang bersumber dari diaspora China yang berpengalaman di Amerika dan Eropa.

Manajemen ini dikombinasikan dengan anggota Partai Komunis China (PKC) sebagai representasi pemerintah dalam perusahaan tersebut.

"Jadi kombinasi antara pemerintah dan representasi negara lewat PKC duduk. Dewan komisaris kalau kita istilahkan di sini, pengawas," kata Toto.

Perusahaan BUMN ini lalu menangkap peluang dari masuknya penanaman modal asing (PMA) dengan cepat dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk terus berkembang. Salah satunya dengan ketentuan transfer teknologi, namun saat ini ketentuan tersebut sudah dihapuskan.

Hal ini digantikan oleh pembangunan industri untuk mendukung berkembangnya pabrik hasil PMA tersebut.

"Misalnya Tesla ambil dua tahun lalu mereka punya pabrik di Shanghai, Beijing. Jadi bilang kami ga perlu Tesla bilang bahwa kami akan transfer teknologi, kami akan macam-macam itu ngga, tapi dia bilang bahwa Tesla tidak mungkin akan tumbuh sendiri tanpa bantuan supporting industry. Supporting industry-nya itu kemudian yang dibuat oleh pemerintah China," jelasnya.

"Supporting industry-nya itu yang kemudian dibuat oleh pemerintah China, sehingga harapannya seluruh supporting industry untuk mendorong kepada electric vehicle [baterai listrik/EV] ini, Tesla sebagai saya bilang maestronya EV ini bisa kemudian diambil oleh pemerintah China sehingga pada saat dia sudah kuasai itu maka kemudian tinggal selangkah lagi masuk untuk menjadi pesaingnya Tesla."

Cara ini juga dilakukan China di industri telepon genggam sehingga muncul perusahaan-perusahaan besar China dna bersaing dengan merk besar dunia.

4. Usulan National Holding Company

Tanri Abeng pun mendorong dilakukannya konsolidasi BUMN dan dibentuknya National Holding Company untuk membawahi banyak sektor yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut.

Hal ini, kata dia, perlu diputuskan dalam waktu dekat, terutama dalam RUU BUMN yang baru, mengingat perlunya waktu persiapan pembentukan holding ini yang cukup panjang.

"Saran saya kalau menurut saya sebaiknya sudah ada jadwal untuk melakukan konsolidasi BUMN ini melalui National Holding Company di mana di bawahnya nanti ada sektoral holding yang dikelola secara profesional, itu saran saya yang utama," kata Tanri.

"Jadi kalau bisa masuk di UU saya tidak tahu, tapi kita harus masuk ke sana potensi BUMN kita masih luar biasa tapi sangat rancu pengelolaannya sekarang ini," imbuhnya lagi.

5. Pemisahan BUMN Investasi dan PSO

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya pernah menyampaikan bahwa revisi UU tersebut perlu ditekankan mengenai penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN).

Perlu dilakukan pemisahan antara PMN yang diberikan untuk tujuan investasi dan tujuan public service obligation (PSO).

"Sepakat dengan revisi UU BUMN, petakan apa itu penugasan dan investasi. Dari 90% PMN itu kebanyakan penugasan yang akhirnya ada persepsi negatif, PMN itu jelek. Tapi kalau liat dasarnya itu bukan investasi tapi penugasan," kata Erick usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/9/2020).

Adapun poin lainnya yang akan direvisi dari UU BUMN ini adalah pendirian perusahaan anak dan cucu BUMN yang selama ini belum diatur dalam UU yang sudah ada.

Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Inosentius mengatakan perihal pendirian anak usaha BUMN ini dinilai perlu diatur secara tegas mengingat selama ini tidak ada aturan khusus mengenai pembentukan perusahaan tersebut.

"Pada Bab IX akan diatur tentang anak perusahaan BUMN. Pada ketentuan tentang anak perusahaan, BUMN diperbolehkan membuat anak perusahaan dengan penyertaan modal pada badan usaha lain."

"Hal itu baik bagi perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan akan berdiri. Pendirian anak perusahaan tersebut diatur minimal saham BUMN sebesar 51%," kata dia pekan lalu.

Namun demikian, anak usaha BUMN ini dilarang untuk membentuk anak usaha lainnya alias cucu usaha BUMN melalui penyertaan modal kepada perusahaan yang sudah berdiri maupun yang akan dibentuk.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular