
Surati BPOM, Terkuak Alasan Erick Thohir Dorong Ivermectin

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 5 Mei 2021 lalu diketahui sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan dukungan dalam percepatan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Surat bernomor S-330/MBU/05/2021 tersebut dikirim kepada BPOM untuk mendukung pengajuan permohonan yang sudah lebih dahulu disampaikan oleh PT Indofarma Tbk (INAF) kepada BPOM.
Indofarma adalah BUMN farmasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode INAF, menjadi anak usaha Holding BUMN Farmasi di bawah PT Bio Farma (Persero). Anak usaha Bio Farma lainnya yakni PT Kimia Farma Tbk (KAEF).
Surat yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir itu beredar di publik sejak Rabu kemarin (23/6/2021). CNBC Indonesia sudah mengonfirmasi kebenaran isi surat tersebut kepada Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Dalam surat itu, Erick menyebutkan alasan bahwa Ivermectin layak diberikan EUA adalah karena menurut informasi dari Indofarma, obat tersebut efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2 dan telah dipakai di beberapa negara.
"Bahkan National Institute of Health (NIH), lembaga di bawah Departemen Kesehatan Amerika Serikat pada tanggal 15 Januari 2021 telah meningkatkan Ivermectin sebagai obat opsional terapi Covid-19, demikian pula dengan negara Slovakia yang telah menerbitkan EUA Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 dan menggunakannya secara nasional," tulis surat tersebut, dikutip Kamis (24/6/2021).
"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kami mohon dukungan Saudari agar dapat dilakukan percepatan penerbitan EUA Ivermectin sehingga dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19."
Saat ini Ivermectin telah mendapatkan izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1 dan Indofarma siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kementerian BUMN dan Indofarma, Ivermectin ini merupakan obat antiparasit yang digunakan untuk menghambat replikasi virus SARS-Cov-2. Obat ini merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas.
"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM, kami terus melakukan komunikasi insentif kepada Kementerian Kesehatan bagaimana sesuai dengan rekomendasi BPOM dan juga kementerian kesehatan. Obat Ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," kata Erick Thohir, dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Dia menyebutkan efektivitas obat terapi ini sudah melalui uji stabilitas. Selain itu, efektivitasnya juga sudah dibuktikan melalui jurnal ilmiah terpublikasi, sehingga tidak perlu diragukan lagi.
Namun pada Selasa lalu (22/6), Kepala BPOM, Penny K Lukito, menegaskan bahwa hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).
Meski penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 sudah marak di beberapa negara, Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi COVID-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.
Selain itu, Ivermectin diketahui juga mengandung bahan kimia keras yang bisa menimbulkan beragam efek samping.
"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 tentunya," ungkap Penny.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," paparnya.
Penny menyebut obat Ivermectin bisa saja digunakan untuk pengobatan Covid-19 tetapi dalam pengawasan dokter. Hal ini pun bukan bagian dari pengawasan BPOM, tetapi pemerintah seperti Kemenkes RI.
Sementara itu, Penny kembali menegaskan pengobatan Covid-19 termasuk Ivermectin harus berdasarkan rekomendasi asosiasi profesi terkait, untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu dari produk tersebut dalam penggunaannya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Ivermectin buat Terapi Covid, Ini Penjelasan Staf Erick
