
Emiten TP Rachmat Dapat Utang Rp 6,34 T, Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perkebunan milik konglomerat T.P Rachmat, PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melalui anak perusahaannya, memperoleh perpanjangan kredit sindikasi dari 4 bank dengan plafon US$ 453 juta atau sekitar Rp 6,34 triliun dengan rerata kurs Rp 14.000 per US$.
Empat bank yang memberikan fasilitas kredit sindikasi tersebut antara lain, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank DBS Indonesia dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Fasilitas pinjaman ini untuk membiayai kegiatan investasi dari 14 perusahaan anak yang telah didapat sejak tahun 2016.
Presiden Direktur TAP, Tjandra Karya Hermanto mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan fasilitas tersebut, maka merupakan bentuk kepercayaan dari bank untuk mendukung perseroan dalam mengembangkan bisnisnya.
Perseroan, kata dia, mendapatkan kepercayaan kembali dari bank yang sudah mendukung TAPG dan entitas anak sejak tahun 2011, di mana pada awalnya dari 5 anak perusahaan dan bertambah sampai menjadi 14 anak perusahaan yang tergabung dalam pinjaman sindikasi.
"Dengan ditandatanganinya perpanjangan fasilitas ini, maka pinjaman tersebut diperpanjang sampai dengan tahun 2025," ungkap Tjandra, dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2021).
Terpisah, Senior Executive Vice President (SEVP) Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Arief Ariyana mengatakan, perpanjangan sindikasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan ekspansi bisnis TAP dan perusahaan anak sehingga mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor perkebunan dan industri pengolahan.
"Bank Mandiri akan terus mendukung pengembangan dan ekspansi bisnis dari nasabah-nasabah korporasi termasuk melalui pembiayaan dengan skema sindikasi yang bekerjasama dengan bank-bank lainnya," ujar Arief.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Genjot Produksi, Triputra Agro Bangun 2 Pabrik Sawit Baru