
Giliran Panama Bakal Akui Bitcoin Sebagai Mata Uang yang Sah

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah El Salvador resmi menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Kini negara yang juga berada di Amerika Selatan atau Amerika Latin, yakni Panama juga mulai mengadopsi kripto sebagai alat pembayaran yang sah pada Juli mendatang.
Anggota kongres Panama, Gabriel Silva berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi menjadi ujung tombak adopsi mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan menciptakan insentif pajak untuk bisnis terkait kripto.
Silva berkomentar melalui Twitter-nya pada Senin (7/6/2021) lalu bahwa jika Panama ingin menjadi pusat teknologi dan kewirausahaan, maka pemerintah juga harus mendukung mata uang kripto.
"Saya melihat kebijakan pemerintah El Salvador yang mendukung Bitcoin sangat positif dan menarik apabila hal tersebut dapat diterima oleh seluruh masyarakat," kata Silva di Twitternya.
Bulan ini, Silva dan timnya sedang mengumpulkan pendapat dari berbagai pihak, termasuk pengacara, pengguna Bitcoin, perusahaan terkait kripto dan pejabat pemerintah.
Panama kini juga sudah mulai mengadopsi kripto, seperti halnya dengan Paraguay dan El Salvador yang mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah pada awal bulan ini.
Silva tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang isi RUU tersebut, tetapi dia mengatakan akan menentukan isinya setelah berbicara dengan para pihak terkait.
Konstitusi Panama saat ini melarang pemerintah untuk mengamanatkan hanya mata uang tertentu sebagai alat pembayaran yang sah. Namun Silva berencana memfasilitasi penggabungan Bitcoin sebagai mata uang di negara tersebut.
Balboa, mata uang Panama juga beredar bersama dolar. Balboa telah terikat dengan sang greenback, sehingga alat pembayaran Panama saat ini sangatlah bergantung kepada naik-turunnya dolar AS.
Mengenai insentif pajak, Silva mengatakan bahwa negara tersebut telah memiliki skema untuk menarik perusahaan kripto melalui mekanisme seperti izin operasional dan pembebasan pajak.
Panama sudah lama dianggap sebagai negara dengan sebutan 'tax haven' atau surga pajak. Dalam daftar yuridiksi non-kooperatif terbaru yang diterbitkan pada tahun 2021, Uni Eropa mendaftarkan Panama sebagai negara 'tax haven' bersama dengan Kepulauan Virgin dan Seychelles.
Oleh karena itu, tak sedikit para penguasaha atau orang-orang kaya yang 'lari' ke Panama untuk menyimpan dana yang di milikinya. Hal ini dilakukan karena kekayaan mereka di negaranya bakal di kenakan pajak tinggi.
Silva merupakan politis dari partai Bancada Independiente, partai independen dan oposisi di Panama saat ini. Tetapi Bancada Independiente memiliki dialog yang baik dengan partai yang berkuasa dan telah berhasil mencapai kesepakatan tentang proyek-proyek sebelumnya.
Silva pun akan mencoba untuk membahas proyek tersebut dengan berbagai kementerian di pemerintahan pusat, seperti lembaga ekonomi dan keuangan.
Politik Panama dengan El Salvador tentunya berbeda, di mana partai penguasa Bukele memiliki mayoritas di Kongres dan menyetujui undang-undang Bitcoin dengan perolehan suara sebesar 62 dari 84 suara.
"Saya tidak melihat ini disetujui dalam tiga hari, seperti di El Salvador, tetapi hal ini bisa dicapai. Ada dukungan warga yang kuat, tetapi kami akan menerima pendapat lainnya, "kata Silva, dilansir dari CoinDesk.
Jika RUU ingin berhasil disahkan dan menjadi undang-undang, maka RUU tersebut harus mendapatkan 36 dari total 71 suara di deputi. Panama tidak memiliki senat.
Jika RUU berhasil disetujui di kongres, maka undang-undang tersebut dapat disahkan atau diveto oleh presiden Panama.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! El Salvador Akui Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran