
Perusahaan Asuransi Jiwa Setop Jualan Saving Plan & Unit Link

Jakarta, CNBC Indonesia- Di tengah sejumlah permasalahan yang terjadi, sebagian perusahaan asuransi telah memutuskan untuk menghentikan penjualan produk saving plan dan unit link. Hal ini turut berperan dalam penurunan pendapatan premi terutama dalam 2 produk tersebut.
Salah satu perusahaan yang menghentikan penjualan kedua produk ini adalah PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM), perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina dan PT Timah Tbk.
Direktur AJTM Haris Anwar mengatakan untuk produk saving plan sudah dihentikan sejak 2019 dan saat ini sudah jatuh tempo semua sehingga tidak ada portofolio produk ini di AJTM. Sementara itu, untuk produk unit link sudah dihentikan sejak 2020 dan aset unit link yang dikelola perusahaan tersisa Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.
"Kami sudah melakukan moratorium penjualan untuk saving plan dan unit link. Sebagai gantinya kami sedang menyiapkan 2 produk baru yang saat ini masih dalam kajian," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Moratorium kedua produk tersebut berperan menurunkan pendapatan premi perseroan dari Rp 561,08 miliar pada 2019 menjadi Rp 470,1 miliar pada 2020.
Meski demikian, Direktur Utama AJTM Hanindio W. Hadi mengatakan kualitas aset perseroan semakin membaik dengan penghentian kedua produk tersebut. Hal ini tercermin pada hasil underwriting dari semula negatif Rp 11,69 miliar pada 2019 menjadi Rp 97,48 miliar pada 2020.
"Semua produk yang tidak memenuhi hukum bilangan besar dan tidak memenuhi kriteria pada tata kelola yang berdampak pada bisnis yang sehat dihentikan dan/atau dilakukan restrukturisasi. Itulah kunci yang membuat kami survive pada 2020," ujar Hanindio.
Alhasil, AJTM meraih laba bersih sepanjang 2020 sebesar Rp18,39 miliar, naik lebih dari 2 kali lipat dibandingkan setahun sebelumnya Rp 8,39 miliar. Sedangkan total asset meningkat 15 persen dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,96 triliun.
Produk saving plan di industri asuransi telah diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak skandal Asuransi Jiwasraya merebak. Lewat produk ini sejumlah perusahaan asuransi gencar menawarkan imbal hasil tinggi yang digaransi, yang akhirnya membuat masalah di kemudian hari seperti yang terjadi di Jiwasraya.
Sementara itu, produk unit link di sejumlah perusahaan asuransi besar banyak diprotes nasabah karena memberikan hasil yang optimal. Kekecewaan para pemegang polis tersebut kerap ditumpahkan di sosial media dan memancing kehebohan.
Sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan jumlah nasabah unit link turun drastis pada tahun 2020. Biasanya rata-rata tahun ada sekitar 7 juta pemegang polis, namun pada 2020 turun menjadi hanya 4,2 juta, atau berkurang 2,8 juta.
"Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tidak banyak," kata Ahmad, Rabu (21/4/2021)
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! 13 Asuransi Ini Sedang Dipelototi OJK