Rancangan Pajak

Perhatian! Perusahaan Rugi Cuma Bayar Pajak 1%

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
05 June 2021 21:10
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) minimum bagi perusahaan yang mengalami kerugian, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," demikian dikutip detikcom, Sabtu (5/6/2021).

Sebagaimana tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun perusahaan yang dimaksud adalah wajib pajak (WP) badan yang pada suatu tahun pajak mengantongi pajak penghasilan terulang tidak lebih dari 1% dari penghasilan bruto.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum.

Kemudian, dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebagaimana ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dan PPh minimum yang diperhitungkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Terdapat contoh kasus yang disajikan dalam RUU KUP, yakni:

Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 20 juta.

Penghasilan Kena Pajak Rp 20juta

Pajak Penghasilan terutang:
20% x Rp20 juta = Rp 4 juta

Penghasilan bruto Rp 500 juta

Pembayaran Pajak Penghasilan minimum:
1% x Rp 500 juta = Rp 5 juta

"Oleh karena, Pajak Penghasilan terutang lebih kecil dari dari 1% atas penghasilan bruto, maka pada Tahun Pajak 2022 PT AMT dikenai Pajak Penghasilan minimum sebesar Rp 5 juta," demikian keterangan dari contoh perhitungan tersebut.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sektor Farmasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular