Gebrakan Pajak Sri Mulyani Bukan Rancangan Satu Malam Lho...

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) enggan mengungkapkan potensi penerimaan negara dari sejumlah kebijakan tarif pajak baru tahun depan.
Diketahui berbagai tarif pajak yang baru tersebut sebagian besar sudah dirancang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.
"Reform pajak bukan sesuatu yang kita rancang malam ini. Kita update revisi rancangan undang-undang. KUP, PPN, PPh sejak 2015, terus ada gagasan tax amnesty dijalankan, tax amnesty-nya mau dijalankan lagi ketemu Covid-19. Reformasi pajak kontinuitas dari reform-reform sebelumnya," jelas Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir, Jumat (4/6/2021), saat ditanyai mengenai potensi dari tarif-tarif pajak baru yang sudah ada di dalam RUU KUP.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu. Dia menjelaskan bahwa, kebijakan reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah sudah dilakukan dengan kajian secara mendalam, termasuk melihat dampak terhadap perekonomiannya.
Febrio mengatakan reformasi perpajakan ini juga merupakan reformasi berkelanjutan yang terus dilakukan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari pandemi Covid-19. Terlebih ini juga menjadi bagian dari konsolidasi terhadap kebijakan fiskal di tanah air.
"Jadi kalau ada perubahan itu arahnya ke mana pasti dampak ke perekonomian selalu kita perhitungkan secara terukur," ujarnya.
Menurut Febrio, reformasi perpajakan yang sedang dirancang pemerintah tersebut tidak hanya dilakukan sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Namun, hal itu juga sudah sesuai dengan best practice yang sudah dijalankan oleh negara lain.
"Kita tidak bisa memajaki secara berpihak. Itu yang terjadi di G20 bagaimana pemajakan secara konsisten baik pihak satu maupun pihak dua. Jadi ini proses reformasi perpajakan yang harus kita kuatkan. Bukan hanya untuk 2023, 2024, 2025, struktur perpajakan kita harus sesuai dengan perekonomian kita," tuturnya.
Seperti diketahui, melalui revisi RUU KUP dan berdasarkan draft yang diterima CNBC Indonesia, pada tahun depan pemerintah berencana untuk mematok berbagai tarif pajak baru, seperti tarif PPN, PPh Orang Pribadi, PPh Badan, pajak karbon, hingga adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
[Gambas:Video CNBC]
Sri Mulyani: Dugaan Suap PNS Pajak Terjadi Awal Tahun 2020
(miq/miq)