Deal! Waskita Restrukturisasi Utang Rp 4,5 T Jadi 14 Tahun

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
03 June 2021 15:40
Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan telah mendapat persetujuan restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp 4,55 triliun melalui cicit usahanya, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PTRR).

PTRR merupakan anak perusahaan dari Waskita Transjawa Toll Road (WTRR) dengan kepemilikan saham 99%. Sedangkan, WTRR merupakan anak perusahaan dari Waskita Toll Road yang sahamnya dimiliki Waskira 81,47%.

"Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya," ungkap SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum, dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (3/6/2021).

Ratna menambahkan, akta addendum perjanjian tersebut berdasarkan akta perubahan III perjanjian kredit sindikasi nomor 15 tanggal 31 Mei 2021.

Kredit yang direstrukturisasi tersebut merupakan sindikasi pinjaman dari 14 kreditur yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Selanjutnya, PT BPD Sumatera Barat, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Maluku dan Maluku Utara, PT BPD DIY, dan PT BPD Jambi.

Rinciannya, kredit itu sindikasi tersebut akan jatuh tempo pra restrukturisasi pada 24 Mei 2021. Setelah restrukturisasi, kredit senilai Rp2,61 triliun dan Rp 987,07 miliar akan jatuh tempo pada 2035 atau 14 tahun setelah penandatanganan amandemen perjanjian kredit.

Sedangkan, kredit senilai Rp 950,31 miliar akan jatuh tempo pada 2036 atau 15 tahun setelah penandatanganan amandemen perjanjian kredit.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaga Kepercayaan Publik, Waskita Berkomitmen Perkuat Tata Kelola

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular