
Investment Grade, Fitch Tetapkan Rating Sukuk Global RI 'BBB'

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings telah menetapkan surat berharga syariah global (sukuk global) dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS) yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI-III) dengan peringkat 'BBB'.
PPSI-III adalah badan hukum di Indonesia yang didirikan semata-mata untuk tujuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam mata uang asing di pasar internasional. PPSI-III juga bertugas sebagai trustee atau wali amanat dalam surat berharga syariah negara (SBSN).
Salah satu yang akan jatuh tempo adalah green sukuk dan hasilnya akan digunakan untuk membiayai kembali pengeluaran yang terkait langsung dengan green project yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana didefinisikan dalam kerangka green sukuk pemerintah.
Peringkat tersebut tentunya sensitif terhadap setiap perubahan Peringkat Default Penerbit Mata Uang Asing Jangka Panjang (IDR) Indonesia, yang ditegaskan Fitch dengan rating 'BBB' dan Outlook Stabil pada Maret 2021.
Hal ini mencerminkan pandangan Fitch bahwa wanprestasi atas obligasi senior tanpa jaminan ini akan mencerminkan wanprestasi Indonesia, sesuai dengan definisi peringkat Fitch.
Fitch tidak mempertimbangkan underlying asset atau agunan yang diberikan ketika memberikan peringkat pada sukuk PPSI-III, karena Fitch percaya bahwa kemampuan penerbit untuk memenuhi pembayaran yang jatuh tempo pada surat berharga ini pada akhirnya akan bergantung pada pemerintah Indonesia yang memenuhi kewajiban pembayaran tanpa jaminan kepada penerbit.
Selain upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan pembayaran kembali sukuk PPSI-III, hal itu juga diperlukan untuk memastikan pembayaran penuh dan tepat waktu kewajiban PPSI-III karena berbagai peran dan kewajiban pemerintah Indonesia di bawah struktur sukuk, terutama pada fitur-fitur berikut dalam seri ijarah dan wakala:
- Dalam seri ijarah, saat atau sebelum setiap tanggal distribusi berkala, negara (sebagai penyewa) akan membayar sewa PPSI-III yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian sewa untuk aset ijarah, yang dimaksudkan agar cukup untuk mendanai jumlah distribusi berkala yang harus dibayar oleh PPSI-III. Sementara dalam seri wakalah, penyewa akan membayar kepada PPSI-III suatu jumlah yang mencerminkan sewa yang jatuh tempo untuk setiap aset proyek setelah penyelesaian dan penyerahannya.
- Pada saat pembubaran terjadwal atau setelah terjadinya peristiwa pembubaran, PPSI-III berhak meminta negara untuk membeli semua hak, kepemilikan, manfaat dan haknya di dalam, dan di bawah trust asset.
- Negara wajib membeli aset dengan harga yang sama dengan jumlah nominal sukuk yang beredar ditambah jumlah distribusi periodik yang masih harus dibayar dan yang belum dibayar serta sewa tambahan yang masih harus dibayar.
- Selain itu, pemerintah akan diminta untuk membayar kekurangan hasil asuransi langsung ke rekening transaksi selambat-lambatnya saat penutupan bisnis di London pada hari ke 30 setelah terjadinya peristiwa kerugian total, kecuali aset sewa diganti.
- Kewajiban pembayaran pemerintah (bertindak dalam kapasitas apa pun) berdasarkan transaksi tersebut adalah kewajiban langsung, tanpa syarat, tanpa jaminan dan umum, dengan peringkat pari passu dari utang luar negeri Indonesia yang dapat dipasarkan tanpa jaminan dan tidak tersubordinasi.
Sukuk PPSI-III mencakup ketentuan gadai negatif yang mengikat pemerintah, serta kewajiban pelaporan keuangan, pembatasan, dan persyaratan percepatan wanprestasi.
Aspek tertentu dari transaksi akan diatur oleh hukum Inggris, sementara aspek lainnya akan diatur oleh hukum Indonesia. Fitch tidak menyatakan pendapat tentang apakah dokumen transaksi yang relevan dapat ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun, peringkat Fitch untuk surat berharga syariah tersebut mencerminkan keyakinannya bahwa pemerintah akan mendukung kewajibannya.
Sementara itu, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Sukuk Global senilai US$ 3 miliar atau setara Rp 43,5 triliun (kurs 14.500) dengan tingkat imbal hasil terendah. Penerbitan sukuk ini digunakan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Adapun Sukuk senilai US$ 1,25 miliar untuk tenor 5 tahun dengan imbal hasil 1,5%. Untuk tenor 10 tahun senilai US$ 1 miliar dengan imbal hasil sebesar 2,55%, dan US$ 750 juta untuk tenor 30 tahun dengan imbal hasil sebesar 3,55%. Imbal hasil untuk penerbitan ini pun lebih rendah dibandingkan penerbitan sebelumnya.
Dilansir dari Reuters, jumlah pesanan untuk penerbitan ini oversubscribe hingga US$ 10,3 miliar, terutama dengan kuatnya permintaan dari bank sentral, Sovereign Wealth Funds dan perusahaan asuransi.
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Sukuk Global RI US$ 3 M, Laris & Rekor Kupon Terendah
