Eks Dirut Antam Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kronologinya!
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Salah satu tersangka yakni AL diketahui sebagai Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) periode 2008-2013.
Terhadap keempatnya dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 s/d 21 Juni 2021," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021).
Keempat orang tersebut yakni
1. AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
2. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
3. BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
4. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
2. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
3. BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
4. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang.
5. BT selaku Karyawan PT. Antam, Tbk.
6. DM selaku SM Legal PT. Antam, Tbk tahun 2007 s/d 2019.
Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).
Lantas bagaimana kronologi kasus ini?
Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut:
Pertama, tersangka BM selaku Direktur Utama PTÂ ICR periode tahun 2008-2014 melakukan akuisisi PTÂ TMI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PTÂ ICR.
Kedua, setelah mendapat hasil laporan site visit dari saksi A, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batu bara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92.500.000.000 padahal belum dilakukan uji tuntas atau due dilligence.
Ketiga, pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOUÂ (nota kesepahaman) antara PTÂ ICR-PTÂ CTSP-PTÂ TMI-PTÂ RGSR dalam rangka akuisisi saham PTÂ CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare (Ha).
Keempat, karena PTÂ ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PTÂ CTSP, Saksi AA yang menjabat selaku Komisaris Utama PTÂ ICR meminta penambahan modal kepada Antam, sebesar Rp 150.000.000.000.
Kelima, setelah dilakukan kajian internal oleh Antam, yang dikoordinir oleh tersangka HW, tersangka AL melalui Keputusan Direksi Antam tentang Persetujuan Atas Permohonan Penambahan Modal kepada PT ICR tanggal 4 Januari 2011 dengan dasar Nota Dinas SM Corporate Strategic Development Nomor 515.a/CS/831/2010 tanggal 31 Desember 2010, Direksi Antam menyetujui untuk dilakukannya penambahan modal disetor kepada PT ICR sebesar Rp 121.975.600.00 untuk mengakuisisi 100% saham PT CTSP yang mempunyai aset batu bara di Sarolangun Provinsi Jambi.
Keeenam, dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh Antam, secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PTÂ TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif, karena pada kenyataannya pada lahan 201 Ha izin usaha pertambangan masih eksplorasi.
Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif).
Ketujuh, tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batu bara yang menjadi objek akuisisi.
Kedelapan, setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp 35.000.000.000, dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56.500.000.000.
Kesembilan, perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH, dan tersangka MT tersebut telah sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp 92.500.000.000.
[Gambas:Video CNBC]