FOTO
Tertunduk Lesu, Ini Penampakan Eks Dirut Antam Jadi Tersangka
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tampak foto salah satu tersangka AL, alias Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) periode 2008-2013. (Dok Kejagung)
AL diketahui sebagai Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) periode 2008-2013. Tiga tersangka lain yakni HW selaku Direktur Operasional Antam, BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR tahun 2008-2014, MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009-sekarang. (Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. (Dok Kejagung)
"Terhadap keempatnya dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk waktu 20 (dua puluh) terhitung 02 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021," jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Kamis (3/6/2021). (Dok Kejagung)
Kejagung menjelaskan, terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Dok Kejagung)




