Lama Ditunggu, Bunga Kredit Bank Turunnya Masih Seret!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 May 2021 16:34
Logo bank sentral Indonesia, Bank Indonesia, seperti yang terlihat di Jakarta, Indonesia 19 Januari 2017. REUTERS / Fatima El-Kareem
Foto: REUTERS / Fatima El-Kareem

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) terus mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas. Tapi sayangnya hasilnya masih terbatas.

Di pasar uang dan pasar dana, suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 155 basis poin (bps) secara tahunan (year on year/yoy) menjadi 2,79% dan 3,76% pada Maret 2021.

Kemudian di pasar kredit, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan telah menurun sebesar 174 bps (yoy) menjadi 8,9% pada Maret 2021.

"Kelompok Bank BUMN mencatatkan penurunan SDBK yang paling dalam di antara kelompok bank lainnya yaitu sebesar 270 bps (yoy) pada Maret 2021." jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (25/5/2021).

Sementara SBDK kelompok bank lainnya masih menurun secara terbatas. "Namun di sisi lain, penurunan SBDK tersebut belum diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru secara sepadan, yaitu hanya menurun sebesar 59 bps (yoy) pada periode yang sama," kata Perry melanjutkan.

Adapun, berdasarkan kelompok bank, kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank BUMN mencatatkan penurunan suku bunga kredit baru yang masih sangat rendah, yaitu masing masing sebesar 34 bps (yoy), 52 bps (yoy) dan 55 bps (yoy).

Sementara itu, kelompok Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) mengalami penurunan suku bunga kredit baru paling signifikan yaitu sebesar 158 bps (yoy).

Hal tersebut mendorong suku bunga kredit baru untuk kelompok BPD dan BUSN berada pada level tertinggi dibanding kelompok bank lainnya yaitu masing-masing sebesar 10,05% dan 9,32%.

"Sementara itu, suku bunga kredit baru bank BUMN dan KCBA tercatat masing-masing sebesar 8,70% dan 5,34%," jelas Perry.

Dalam upaya memperkuat upaya pemulihan ekonomi, BI juga memutuskan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dari 2% menjadi 1,75% per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segenap Alasan BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan di Level 3,5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular