
Mau Diboikot Karyawan karena THR, Ini Pernyataan Indomaret

Jakarta, CNBC Indonesia - Induk usaha Indomaret, PT Indomarco Prismatama menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk periode 2020 sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya lebaran dilangsungkan.
Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan perusahaan tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," kata Wiwiek dalam siaran persnya, Senin (17/5/2021).
Adapun dia menyebutkan akan menyerahkan proses hukum yang saat ini berjalan terhadap karyawannya yang dilakukan pada 2020 lalu.
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada tahun 2020, Indomaret sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Diharapkan semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung saat ini," tandasnya.
Adapun produk dari perusahaan yang merupakan asosiasi dari PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik Grup Salim, terancam diboikot buruh.
Hal ini dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.
Dalam konferensi pers virtual pada Minggu kemarin (16/5/2021), disebutkan bahwa kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR 2020 yang tidak dibayar penuh.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.
"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia," katanya dalam konferensi pers virtual, dilansir dari detikcom.
Indomaret disebut menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Pihak FSPMI heran atas kasus yang dinilai 'sepele' itu yang kemudian dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.
"Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," paparnya.
"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," terangnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Produk Indomaret Terancam Diboikot Buruh, Ada Apa?