
Bukopin Rights Issue, Pemerintah Ikutan Serap Ga Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) bakal melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue) dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 35.214.28.984 saham kelas B dengan nominal Rp 100/saham.
Rencana aksi korporasi ini telah direncanakan oleh manajemen perusahaan sejak jauh-jauh hari. Bahkan hal ini kembali digaungkan oleh Direktur Utama Bank KB Bukopin Rivan Achmad Purwantono menyebutkan perusahaan memang akan melakukan aksi korporasi ini.
"Kita akan membuat beberapa model. Apakah pertama terkait melakukan PUT, mengingat KB Financial Group masih 67%. Hampir di semua perusahaan 90%. Atau obligasi subordinasi 2021 semester 2," kata Rivan dalam diskusi virtual CNBC Indonesia Banking Outlook 2021, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Rivan memberikan petunjuk bahwa pendanaan yang akan dilakukan mendukung peran Bukopin, terutama pengembangan infrastruktur pendukung digital, "Kita harus support bisnis di era 4.0 diharapkan kita melakukan perubahan modernisasi dari platform model bisnis, dengan teknologi."
Lalu sebagai salah satu pemegang saham perusahaan, apakah pemerintah akan melaksanakan haknya dalam aksi korporasi ini?
Saat ini saham Bukopin dan satu perusahaan lainnya, PT Indosat Tbk (ISAT) milik pemerintah dipegang melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA. Pengelolaan yang dilakukan oleh PPA ini mencakup keputusan untuk investasi lanjutan di kedua perusahaan tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan PPA akan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kedua perusahaan ini. Kemudian hasil penilaian ini akan disampaikan kepada kementerian.
"Mengenai kepemilikan saham di Indosat dan sebagainya itu (termasuk BBPK) nanti semuanya adalah penilaian dari teman-teman PPA," kata Arya kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Jmulah saham Bukopin yang dialihkan pemerintah ke PPA tediri dari saham Seri A sebanyak 4.736.255 lembar dan Seri B sebanyak 1.034.232.376 lembar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kementerian tidak memiliki wewenang atas penilaian investasi tersebut. Kementerian hanya akan menerima rekomendasi dari PPA, setelahnya barulah keputusan investasi tersebut diputuskan akan dilakukan oleh kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir ini.
"Kalau PPA melihat bahwa secara bisnis itu menguntungkan maka mereka bisa merekomendasikan itu ke kementerian. jadi kita akn hitung semua, tapi temen temen PPA yang akan menghitung apakah itu akan berprospek bisnis bagus atau tidak," jelasnya.
Dalam pengumuman yang diterbitkan perusahaan, aksi korporasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka memenuhi regulasi pemenuhan modal minimum dan menunjang pengembangan usaha sesuai dengan strategi perusahaan. Sehingga ke depannya dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi pemegang saham.
Dana dari aksi korporasi ini nantinya oleh perusahaan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha.
Untuk melaksanakan PUT ini, perusahaan akan melaksanakannya paling lama 12 bulan sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS untuk mendapatkan izin dari pemegang saham akan diselenggarakan pada 17 Juni 2021 mendatang. Perusahaan akan kembali melakukan pemanggilan pemegang saham pada 25 Mei 2021 dan cum date untuk pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS tersebut pada 25 Mei 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Direktur Utama KB Bukopin Selesaikan Jabatannya Lebih Awal