Buntut PKPU, Operasional Anak Usaha HKMU Terganggu

rah, CNBC Indonesia
03 May 2021 18:55
Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP) membuat operasional perusahaan menjadi terbatas dan terganggu. Anak usaha dari PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) berpotensi kehilangan pendapatan dari terbatasnya operasional, dan beban biaya yang terus berjalan.

Meski operasional anak usahanya terbatas, dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Sekretaris Perusahaan Jodi Pujiyono mengatakan operasional atas entitas bisnis lainnya tetap beroperasi secara penuh. Selain itu, pendapatan HKMU pun masih didapatkan dari optimalisasi entitas bisnis lainnya.

Pada rapat permusyawaratan majelis hakim dengan putusan Nomor 344/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt, HMP dalam keadaan pailit namun dengan beberapa pertimbangan pasal 144 dan pasal 290 UUK. HMP bini diputuskan berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur.

"Bagi HMP selama proses perdamaian dalam kepailitan maka diharapkan adanya homologasi dengan para kreditur, sedangkan untuk HKMU keberlangsungan perusahaan masih terus berjalan dari entitas bisnis lainnya," kata Jodi dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (3/5/2021).

Dia menambahkan untuk HMP, menurut pasar 114 UUK, debitur yang dinyatakan pailit berhak menawarkan perdamaian kepada semua kreditur. Pada Oktober 2020 Hakaru Metalindo tengah berada dalam perkara PKPU diajukan oleh supplier-nya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut diajukan pada 22 Oktober 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 344/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pengajuan PKPU tersebut dilakukan oleh PT Hawei Maru Indopacific dan permohonan ini telah dikabulkan oleh pengadilan sehingga dalam jangka waktu hingga 45 hari setelah diajukan HMP berada dalam PKPU ini.

Adapun HMP bergerak dalam bidang pemborongan umum, perdagangan umum, leveransie, grosir, distribusi, supplier, perindustrian, pertambangan, kehutanan, keagenan, pengangkutan, percetakan, penerbitan dan elektrikal.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sulit Bayar Utang, Indofarma (INAF) Resmi PKPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular