Mau Terbang Pakai Garuda 6-17 Mei? Simak Dulu Syaratnya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 May 2021 17:48
FILE PHOTO: Garuda Indonesia flight attendants arrive at Terminal 3 at Soekarno-Hatta Airport in Jakarta, Indonesia, August 9, 2016. 
REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memastikan kesiapan dalam penyediaan layanan transportasi udara bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, sebagai National Flag Carrier, Garuda Indonesia berkomitmen turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik; dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku.

"Penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama kami khususnya di masa pengendalian transportasi mudik lebaran ini," kata Irfan, dalam pernyataan resminya, Senin (3/5/2021).

Hal itu, katanya, mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara yang dilayani.

Lebih lanjut, saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H, beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan.

Beberapa yang dikecualikan di antaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, bantuan kesehatan, juga untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Sebab itu, masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya.

"Lebih dari itu, sejalan dengan komitmen protokol kesehatan yang terus dikedepankan perusahaan, kami turut mengoptimalkan berbagai infrastruktur layanan penerbangan dalam mendukung komitmen penerapan protokol kesehatan yang salah satunya kami hadirkan melalui mobile app "Fly Garuda", ini dapat menjawab kebutuhan atas layanan penerbangan yang lebih seamless dan contactless mulai dari proses Reservasi tiket, check in, hingga akses layanan EHAC," jelas Irfan.

Irfan menegaskan, pihaknya berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta Garuda Indonesia dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas.

Upaya itu dilakukan melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini, khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini", tutup Irfan.

Adapun aturan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 itu adalah tindak lanjut dari SE (Surat Edaran) Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan beserta addendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19.

Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April - 5 Mei dan 18-24 Mei 2021, sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garuda Indonesia (GIAA) Mau Tambah 8 Pesawat, Keluarkan Kocek Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular