Damai dengan 'KPPU' Australia, Garuda Bayar Denda Rp 215 M

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 April 2021 10:35
Airbus A330-900 Garuda Indonesia (Airbus) Foto: Airbus A330-900 Garuda Indonesia (Airbus)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Federal New South Wales, Australia, resmi mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (Australian Competition and Consumer Commission/ACCC), lembaga semacam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Negeri Kanguru itu.

Dengan demikian, Garuda Indonesia akan membayar denda sebesar AU$ 19 juta atau setara dengan Rp 215 miliar (kurs Rp 11.300/dolar Australia), disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama 5 tahun dimulai Desember 2021.

Selain itu, Pengadilan Federal juga mencabut banding yang telah diajukan Garuda sebelumnya,

"Terhadap putusan perkara hukum tersebut, kami sudah melakukan keterbukaan informasi dan melakukan update proses hukum yang berlangsung," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya perusahaan juga telah mencabut permohonan banding yang diajukan perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, perjanjian damai ini telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Federal dalam Perkara No. NSD955/2009.

"Berdasarkan Putusan tersebut, Pengadilan telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan ACCC, di mana Garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai 2021," kata Prasetio.

Adapun perkara hukum antara perseroan bersama maskapai lainnya terhadap ACCC mengenai penetapan harga (price fixing) atas Fuel Surcharge Kargo yang dilaksanakan di Pengadilan federal New South Wales dan telah diputus di pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014.

Maskapai milik negara ini dianggap melakukan penentuan harga (price fixing) dengan 15 maskapai pada tahun 2003 untuk rute pengangkutan kargo menuju wilayah Australia.

Perseroan awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah. Tapi kemudian atas Putusan Federal New South Wales ini, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court, Australia, yang pada akhirnya pada 2017 Garuda dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga Fuel Surcharge, di mana untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan kepada Garuda dikembalikan kepada Pengadilan Federal.

Pada 2019, Pengadilan Federal menjatuhkan putusan denda dengan menghukum Garuda untuk membayar denda AU$ 19 juta disertai biaya perkara ACCC.

Namun pada awalnya Garuda mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tapi kemudian putusan Pengadilan Federal pada 15 April 2021 telah menegaskan perjanjian perdamaian antara keduanya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tunda Bayar Kupon Rp 7,25 T, Garuda Pakai Opsi Grace Period


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading