GIAA Sepakat Damai dengan 'KPPU' Australia, Ini Perkaranya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 April 2021 20:07
FILE PHOTO: Garuda Indonesia planes are seen on the tarmac of Terminal 3, Soekarno-Hatta International Airport near Jakarta, Indonesia April 28, 2017. REUTERS/Darren Whiteside
Foto: REUTERS/Darren Whiteside

Jakarta, CNBC IndonesiaPT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan telah berdamai dengan Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (Australian Competition and Consumer Commission/ACCC). Perusahaan juga telah mencabut permohonan banding yang diajukan perusahaan beberapa tahun silam.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, hal ini telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Federal New South Wales, Australia dalam Perkara No. NSD955/2009.

"Berdasarkan Putusan tersebut, Pengadilan telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan ACCC, di mana Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung mulai 2021," tulis keterbukaan tersebut, Kamis (19/4/2021).

Adapun perkara hukum yang dimaksud adalah penetapan harga (price fixing) atas Fuel Surcharge Kargo. Atas kebijakan tersebut, ACCC kala itu memerintahkan Garuda untuk membayar denda AU$ 19 juta (Rp 187,8 miliar).



Proses ini telah dilakukan sejak 2003 hingga 2006. Garuda setuju untuk melakukan kesepakatan menetapkan harga untuk keamanan dan biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia, kata Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) dalam sebuah pernyataan.

"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata Ikhsan Rosan yang kala itu masih menempati posisi Corporate Secretary Garuda, Jumat (31/5/2019).

Maskapai milik negara ini dianggap melakukan penentuan harga (price fixing) dengan 15 maskapai pada tahun 2003 untuk rute pengangkutan kargo menuju wilayah Australia.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belum Bayar Sewa Pesawat, Garuda Digugat di Australia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular