Belum Bayar Sewa Pesawat, Garuda Digugat di Australia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima surat gugatan lantaran belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Gugatan itu dilayangkan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8) lalu.
Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan bahwa Garuda belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio menyatakan bahwa pihaknya akan menyikapi secara saksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia.
Hal ini demi menentukan langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan tersebut.
"Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU (Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya, dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan Perseroan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut, pihak Garuda mengaku tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.
Sebelumnya Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap PKPU perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022. Di mana sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners ("AHP") telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
[Gambas:Video CNBC]
Erick Thohir Ramal Industri Penerbangan Normal 6 Bulan Lagi
(vap/vap)