Pengumuman! OJK Kaji Hapus Buku Kredit Macet UMKM

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 April 2021 15:26
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penghapusan kredit atas kredit bermasalah alias write off kredit UMKM dengan nilai maksimal Rp 5 miliar. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan UMKM di sektor yang berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengatakan hal ini masih berupa usulan yang disampaikan pelaku industri kepada OJK dan masih dalam koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk merespon usulan tersebut.

"Usulan penghapusan kredit NPL [kredit bermasalah, non performing loan/NPL] UMKM di bawah Rp 5 Miliar berasal dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan bisnis UMKM dengan target di atas 30% pada tahun 2024," kata Sekar dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Dia menyebutkan saat ini tengah dibahas mengenai strategi untuk memperluas cakupan pembiayaan UMKM yang disertai dengan pendampingan kepada UMKM.

Sejalan dengan adanya perbaikan model bisnis dan dukungan kemajuan informasi dan teknologi/digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, berdasarkan data terakhir yang disampaikan oleh OJK, per Maret 2021 besaran kredit bermasalah (NPL) perbankan tercatat sebesar 3,17% dengan NPL net 1,02%.

Nilai outstanding restrukturisasi (dikurangi nilai pelunasan) hingga Maret telah mencapai Rp 999,7 triliun dengan total debitur yang direstrukturisasi sebanyak 7,97 juta.

Porsi UMKM mencapai 6,17 juta debitur dengan nilai restrukturisasi Rp 392,2 triliun dan korporasi sebanyak 1,80 juta senilai Rp 607,5 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Cuma 18% dari Kredit Nasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular