Megaskandal Asabri

Terseret Jadi Saksi Skandal Asabri Rp 23 T, Ini Kata Trimegah

Sya, CNBC Indonesia
29 April 2021 13:15
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan broker saham, PT Trmegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) memberikan penjelasan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan pemberitaan manajemen Trimegah yang ikut diperiksa menjadi saksi dalam megaskandal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) senilai Rp 23 triliun.

Sekretaris Perusahaan Trimegah, Agus D Priyambada, kepada BEI mengatakan bahwa perseroan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"[Pemeriksaan Ini] dalam kapasitas perseroan sebagai perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan perantara pedagang efek [brokerage] bagi Asabri selaku salah satu nasabah," katanya dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan, sebagai Perantara Pedagang Efek, Trimegah melaksanakan transaksi jual/beli efek hanya berdasarkan perintah nasabah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Perseroan telah dan akan selalu bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan/atau instansi-instansi berwenang lain. Sampai dengan penjelasan ini disampaikan, tidak terdapat dampak material maupun operasional yang dialami perseroan atas hal tersebut," tegasnya.

Pada Selasa lalu (27/4), sebanyak tiga perwakilan dari Trimegah ikut dipanggil Kejagung untuk diperiksa bersama tujuh saksi lainnya. Ketiganya yakni ST selaku Direktur Utama Trimegah Sekuritas Indonesia, GR selaku Institutional Equity Sales Trimegah dan RW selaku Amin Institutional Sales Trimegah.

Total saat itu Kejagung memeriksa 10 orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asabri.

Dari 10 saksi yang diperiksa pada Selasa itu, di antaranya dua orang pejabat Asabri dan istri dari tersangka IWS, alias Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017.

Berikut 10 saksi yang diperiksa kala itu:

1. HE selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri;

2. JHPM selaku Direktur Investasi PT. Asabri;

3. AWA selaku Direktur Utama PT. Millenium Capital;

4. ST selaku Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;

5. GR selaku Institutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;

6. RW selaku Amin Institutional Sales PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;

7. DA selaku Direktur PT. Treasure Fund Investama;

8. AIP selaku Istri Tersangka IWS;

9. APS selaku Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk;

10. IAS selaku Direktur PT. Corfina Capital tahun 2016-2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lunasi Repo, Trimegah Sekuritas Lepas Saham CENT Rp 398 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular