
Ini Penjelasan Bank Panin Soal Penyitaan Dokumen Oleh KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Panin buka suara mengenai pemberitaan penyitaan beberapa dokumen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Panin.
Dalam pernyataan resmi di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Bank Panin mengaku bahwa Direktur Bank Panin Marlina Gunawan hanya dimintai untuk mendatangi KPK untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan Dokumen pada Rabu (21/4/2021) kemarin. Sehingga berita penggeledahan terbaru menurut pihaknya tidak benar.
"Benar, pada tanggal 21 April 2021, Sdri. Marlina Gunawan diundang ke KPK, untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan Dokumen yang dibawa KPK pada saat penggeledahan Kantor Pusat Bank Panin Pada tanggal 23 Maret 2021 yang lalu," tulis pernyataan resmi Bank Panin sebagaimana diterima CNBC Indonesia, Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, tidak dijelaskan secara detail mengenai jenis dokumen yang disita tersebut.
Sebelumnya KPK dikabarkan melakukan penggeledahan kepada pihak Marlina Gunawan. Dalam penggeledahan itu KPK menyita beberapa dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
Pada bulan lalu, KPK juga sudah menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta, tepatnya pada Selasa (23/3/2021). Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan komisi antirasuah sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada CNBC Indonesia, Maret lalu.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantor Pusat Digeledah KPK, Saham Bank Panin Turun