Karyawan Kontrak & Outsourcing Bisa KPR, Begini Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memberikan fasilitas kepada karyawan outsourcing atau karyawan kontrak untuk dapat memiliki rumah sendiri.
Fasilitas ini diberikan dengan skema kredit yang murah dan mudah ditambah lagi dengan harga rumah yang terjangkau. Direktur Consumer dan Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan fasilitas ini diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami juga memahami betul betapa sulitnya para karyawan kontrak untuk memiliki rumah dengan fasilitas KPR [Kredit Pemilikan Rumah] di perbankan. Karena itu, melalui kerja sama ini, kami berupaya memberikan fasilitas KPR dengan skema mudah dan murah bagi sekitar satu juta karyawan kontrak di Indonesia," jelas Hirwandi usai Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Bagi karyawan yang ingin memperoleh fasilitas ini, ada beberapa syarat. Diantaranya adalah karyawan dari komunitas yang memiliki kerja sama dengan BTN. Syarat selanjutnya karyawan outsourcing tersebut setidaknya memiliki penghasilan maksimal 8 juta.
Adapun harga rumah yang bisa dibeli adalah dengan harga paling mahal senilai Rp 168 juta. Nantinya, untuk cicilan KPR setiap bulannya berada di kisaran Rp 1 juta sampai 1,5 juta.
Selain KPR Subsidi, lewat kemitraan ini Bank BTN juga memberikan layanan dan produk keuangan lainnya. Tujuannya tentu saja kemudahan bagi nasabah yang merupakan karyawan outsourcing.
"Kami memiliki beragam produk keuangan sehingga menjadi one stop solution bagi para nasabah dan debitur Bank BTN," kata dia.
Saat ini BTN telah bekerja sama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) untuk melakukan program ini. Melalui kemitraan ini, sekitar satu juta pekerja alih daya dapat memiliki rumah dengan skema kredit yang murah dan mudah.
[Gambas:Video CNBC]
Ini Langkah BTN Untuk Jadi Best Mortgage Bank ASEAN di 2025
(yun/yun)