Waduh! Bos Sritex Digugat PKPU Bank QNB

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
22 April 2021 08:05
Presiden Direktur Sritex Iwan Lukminto (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Presiden Direktur Sritex Iwan Lukminto (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap pemilik emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha SRIL, PT Senang Kharisma Textil.

Gugatan ini didaftarkan oleh Bank QNB di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg pada Selasa (20/4/2021).

Kuasa hukum bank QNB, dalam petitumnya meminta agar PN Semarang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Iwan Lukminto beserta istri, Megawati dan Senang Kharisma Textil.

Kedua, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Iwan Lukminto beserta istri, Megawati dan Senang Kharisma Textil paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohono PKPU I, yakni PT Senang Kharisma dan Termohon PKPU II, Iwan Lukminto beserta istri, Megawati.

Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU.

"Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan," demikian bunyi petitum tersebut.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil para termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU tersebut diucapkan.

Kuasa hukum QNB, dalam petitumnya juga membebankan seluruh biaya perkara kepada para termohon PKPU.

CNBC Indonesia sudah melakukan konfirmasi terkait gugatan PKPU oleh Bank QNB ini. Namun, sampai berita ini ditayangkan, Iwan Lukminto yang juga merupakan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ini belum memberikan respons terkait gugatan PKPU tersebut.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kinerja Tertekan & Kena PKPU, Sritex Juga PHK Karyawan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular