Bukan Limbah, Potensi FABA di Indonesia Capai 11 Juta Ton

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 April 2021 17:43
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - UU Cipta Kerja telah mengeluarkan limbah batu bara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Singgih Widagdo berpandangan potensi FABA di Indonesia sangatlah besar. Pemerintah menetapkan (domestic market obligation/DMO) batu bara sebesar 113 juta ton tahun ini.

Menurutnya jika 6% dari batu bara tersebut dianggap FABA maka akan ada 6-11 juta FABA yang dihasilkan. Potensi ini menurutnya penting untuk dimanfaatkan.

"113 juta batu bara DMO ditetapkan, PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP). 6% dari 113 juta ton dianggap FABA ada sekitar 6-11 juta FABA," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Selasa, (20/04/2021).

Jika FABA masih dianggap limbah B3, imbuhnya, akan berat di maintenance dan ongkos yang mahal. Setelah diubah jadi non B3 maka tinggal bergerak membangun roadmap pemanfaatanya.

"Pemanfaatan FABA nilainya bukan miliar nilainya triliun. Serap tenaga kerja PLTU yang akan mendorong peningkatan tenaga kerja," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ini adalah langkah yang tepat. Karena di negara lain FABA sudah lama dimanfaatkan. Penghapusan FABA tertuang di dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR, Agung Murdifi mengatakan PLN akan bekerja sama dengan banyak pihak, khususnya UMKM untuk memanfaatkan lebih lanjut FABA.

Agung menyebut sudah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan agar FABA hasil pembakaran di PLTU bisa dimanfaatkan. Hasilnya FABA bisa digunakan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk.

Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA diolah menjadi batako, paving, dan beton pracetak.

"Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin, (15/03/2021).

Selain itu,  PT BUMI Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal telah mengolah dan pemanfaatan FABA.

Lewat program Sustainable Development dalam bidang Lingkungan, yakni pemanfaatan FABA yang sebelumnya termasuk dalam daftar jenis limbah B3 ternyata dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah ekonomi.

FABA dikategorikan menjadi Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Deputy President Director BUMI Adika Nuraga Bakrie mengatakan program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program.

"Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam," ungkapnya.

Beberapa produk yang bisa dihasilkan dari FABA di antaranya semen, paving block, ataupun pupuk. KPC sejak tahun 2017 telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC, yang bertujuan untuk:

1. Menguji efektifitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari
proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.
2. Menguji efektifitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
3. Menguji efektifitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung
batuan berpotensi asam (PAF).

Uji coba yang dilakukan oleh KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal, dimana lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keluar Dari Daftar B3,Pengolahan Limbah FABA Harus Diperketat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular