Ini Dia! Erick Thohir Keluarkan Aturan Jual Aset BUMN ke SWF

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
19 April 2021 19:10
Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir dalam acara CNBC Indonesia Award 2020 Indonesia dengan tema Menyongsong Bangkitnya Ekonomi Indonesia 2021. (CNBC
Foto: Menteri Badan Usaha Milik Negara RI (BUMN) Erick Thohir dalam acara CNBC Indonesia Award 2020 Indonesia dengan tema Menyongsong Bangkitnya Ekonomi Indonesia 2021. (CNBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian BUMN menerbitkan aturan baru untuk mendukung pelaksanaan pemindahan aset BUMN ke Sovereign Wealth Fund (SWF) - Indonesia Investment Authority (INA). Sehingga aset BUMN kini sudah bisa dijual kepada lembaga pengelola investasi yang baru dibentuk ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 yang telah diundangkan pada 29 Maret 2021. Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas PER-02/MBU/2010 yang mengatur tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Dari aturan itu tertulis untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tujuan lembaga pengelola investasi, berdasarkan Undan Undang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset milik BUMN ke SWF- INA.

Sehingga pemindahtanganan dengan cara penjualan dapat dilakukan, apabila memenuhi salah satu persyaratan ini.

  • Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN apabila dipertahankan keberadaanya.
  • Secara teknis atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN
  • Peruntukan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Diperlukan oleh kementerian atau lembaga negara/pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan.
  • Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN
  • Diperlukan oleh lembaga pengelola investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
  • Lembaga Pengelola Investasi.
  • Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang mendesak.

Dalam beleid itu tertulis penjualan dapat dilakukan sepanjang hal ini memberikan dampak baik ke BUMN. Selain itu penjualan juga dapat dilakukan melalui penunjukan dengan beberapa syarat.

  • Telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak dua kali tapi tidak terjual
  • Diperuntukan bagi kepentingan umum
    Terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada
  • pihak lain
  • Rumah dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada penghuni sah)
  • Kendaraan dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah)
  • Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% lebih dimiliki oleh BUMN
  • Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga/negara pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan atau;
  • Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
  • Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020
  • "Perusahaan patungan yang dimaksud dalam pasal 5 Ayat 1 huruf f dan Pasal 9 huruf H merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI," tulis Pasal 9A.

Dari catatan CNBC Indonesia, banyak jalan tol yang ingin di divestasikan ke LPI ini. kini dengan penjualan aset BUMN bisa lebih sah dengan adanya aturan ini.

Beberapa ruas tol yang mau di jual misal di Jalan Tol Trans Sumatera milik Hutama Karya (Persero) seperti, Medan - Binjai, Bakauheni - Palembang, Pekanbaru - Dumai.

Jasa Marga (Persero) tbk akan menawarkan aset ruas tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Jakarta - Cikampek II Elevated (Mohammed Bin Zayed), Semarang - Batang, Gempol - Pandaan, Pandaan - Malang, Gempol Pasuruan, Balikpapan - Samarinda, Manado - Bitung, dan Bali Mandara.

Sementara Waskita Karya (Persero) Tbk akan menawarkan tol Cimanggis-Cibitung, Cibitung-Cilincing, Ciawi-Sukabumi, Depok-Antasari, Cinere-Serpong dan Kanci-Pejagan. Selanjutnya ada Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, Pasuruan-Probolinggo dan Krian-Legundi-Bunder.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Incar AUM Rp 150 T, INA Juga Mau Investasi Sektor Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular