Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat boleh mudik.
Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.
Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.
Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4).
Pengecualian untuk Transportasi Darat:
- Medan
- Binjai
- Deli Serdang
- Karo
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang
- Kendal
- Demak
- Ungaran
- Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik
- Bangkalan
- Mojokerto
- Surabaya
- Sidoarjo
- Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar
- Sungguminasa
- Takalar
- Maros.
Pengecualian untuk Kereta Api:
- Jabodetabek
- Rangkas
- Padalarang
- Bandung
- Cicalengka
- Kutoarjo
- Yogyakarta
- Solo
- Lamongan
- Surabaya
- Sidoarjo
- Bangil
- Pasuruan
- Mojokerto
- Gresik
Korlantas Polri sudah menyiapkan kesiapan pos penyekatan kabupaten/kota Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Guna menyambut aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Dari Jawa Tengah, Banjar sampai Ciamis, Garut hingga Kabupaten Bandung ini jajaran telah menyiagakan pos penyekatan secara optimal," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam keterangan resmi, Kamis (15/4/2021).
Istiono mengatakan jalur selatan ini penting sebagai jalur mudik, karena menjadi salah satu jalur utama ke daerah Banyumas. Makanya jalur ini termasuk yang diawasi oleh otoritas. Selain itu jalur lain yang akan dipantau adalah jalur utara, jalur tengah dan selatan.
Berikut titik penyekatan pemudik di Jalur Pantai Selatan:
- Gunung Putri, Kabupaten Bogor
- Cileungsi, Kabupaten Bogor
- Gunung Butak, Palabuhanratu, Sukabumi
- Cileunyi
- Tasikmalaya
- Pertigaan Pancimas Kalipucang, Ciamis
- Cijolang, Banjar
- Patimuan, Cilacap
- Mergo, Cilacap
- Wanareja, Cilacap
- Bagelen, Purworejo
- Salam, Magelang
- Nambangan, Wonogiri
- Perbatasan Pacitan, Donorojo-Wonogiri
Penyekatan di Karawang
Satlantas Polres Karawang menyiapkan skema 14 titik penyekatan di Karawang mulai dari jalur alternatif, arteri hingga tol. Tujuannya guna menyambut larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kasat Lantas Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengatakan Ada 14 titik penyekatan untuk pemudik, antara lain pada daerah perbatasan Bekasi, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bogor.
"Seperti di Pos Tanjung Pura, Gerbang Tol Karawang Barat, Bundaran Masari, Simpang Gamon, Simpang Mutiara, Kalihurip," jelas Rizky dikutip pada, Jumat (16/4/2021).